Wisata  

Turis Balita Asal Indonesia Dikepruk Botol Wine Oleh OTK Saat Jalan di Arab Street, Singapura

Bocah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 5 tahun tiba-tiba dipukul kepalanya pakai botol wine oleh seorang pria asing saat sedang berada di luar sebuah kafe bersama orang tuanya.

“Ya itu kejadian hari Jumat (20/6). Sesuatu yang sangat disayangkan terjadi,” kata Dubes RI untuk Singapura, Suryopratomo, Selasa (24/6).

Menurut keterangan ibu korban di akun Instagramnya, peristiwa terjadi di Arab Street. Saat itu, tiba-tiba ada seorang pria asing menghampiri dan langsung menghantamkan botol wine ke kepala anak bungsunya.
Keluarga tersebut berada di Singapura untuk berlibur.

Suryo menjelaskan, bocah tersebut kemudian dilarikan ke KK Womans and Children Hospital. Setelah mendapat perawatan, di hari yang sama, korban boleh pulang.

“Sehari setelah kejadian orang tuanya menghubungi saya tentang kejadian dan alhamdulillah keadaannya tidak fatal hanya menimbulkan trauma untuk anak dan ibu,” kata Suryopratomo.

“Tetapi penanganan pada kecelakaan berjalan cepat dan bahkan segera ditangani dokter di KK Hospital,” imbuhnya.
Pihak Kedubes kini masih memantau kasus ini di kepolisian setempat.

“Ketika staf KBRI berkunjung ke tempat menginap, sudah membaik. Kami sekarang memonitor kasusnya di polisi karena penganiayaan dan pelaku juga membawa pisau di dalam tas,” ujarnya.

Pelaku Tertawa Sendiri
Sementara itu menurut media Shin Min Daily News, orang yang merekam kejadian tersebut dan orang-orang yang lewat memanggil polisi untuk meminta bantuan.

Dikatakan bahwa pria itu terus tertawa sendiri dan bahkan mengeluarkan pisau.
Saat wartawan mendatangi lokasi kejadian pada Minggu pagi (22/12), karyawan kafe mengatakan bahwa bocah lelaki itu beserta tiga orang keluarganya merupakan wisatawan dari Indonesia.

membeli kopi dan duduk di salah satu kursi di luar toko. Tiba-tiba, pria itu menyerang bocah lelaki itu. Setelah mengetahui kejadian itu, karyawan kafe langsung memanggil ambulans dan membiarkan keluarga itu beristirahat di dalam toko. Bocah itu mengalami luka di dahinya.

Pelaku WN China, Overstay 49 Hari
Media yang sama melaporkan bahwa pelaku bernama Xu Chaoyu, berusia 26 tahun.

Xu didakwa di pengadilan pada hari Sabtu (21/6). Dakwaan menyatakan bahwa pada Jumat (20/6) sore, dia kedapatan memiliki pisau dapur sepanjang 32 cm di tempat umum, dan kemudian ditemukan memiliki pisau dapur sepanjang 30 cm di Arab Street.

Dia juga diduga telah melebihi batas tinggal di Singapura selama 49 hari setelah izin kunjungan sosialnya kedaluwarsa, yang merupakan pelanggaran hukum imigrasi.