Pengamat pelayanan ibadah haji dan umrah, Ade Marfuddin, menilai enam pelanggaran serius yang disampaikan melalui nota diplomatik oleh Kedutaan Besar Arab Saudi menunjukkan ketidaksiapan pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama, dalam mengelola penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M.
Menurut Ade, fakta bahwa laporan tersebut dikirim ke Kementerian Luar Negeri alih-alih langsung ke Kementerian Agama menyiratkan lemahnya posisi diplomatik otoritas haji Indonesia.
“Kenapa Kedutaan Besar Arab Saudi justru menyampaikannya kepada Kementerian Luar Negeri? Padahal mekanismenya seharusnya government-to-government melalui Kementerian Agama sebagai otoritas haji,” ujar Ade kepada inilah.com, Senin (23/6/2025).
Ia menyebut laporan tersebut sebagai sinyal tegas bahwa pelanggaran Indonesia dalam pelaksanaan haji tahun ini tidak bisa dianggap remeh. “Ini bukan hal biasa. Saya baru kali ini melihat catatan resmi seperti ini dibuka secara terbuka. Ini menandakan bahwa pelanggaran kita dianggap serius oleh pihak Saudi,” ungkapnya.
Salah satu masalah besar, kata Ade, terletak pada kegagalan Indonesia dalam menyesuaikan diri dengan sistem layanan haji berbasis syarikah yang diterapkan Arab Saudi. Ketidaksiapan ini berdampak langsung pada kekacauan akomodasi jemaah, termasuk kasus jemaah terpisah dari kelompoknya atau suami istri yang tidak sekamar.
“Banyak jemaah tidak mendapat kamar, terpisah dari rombongan bahkan keluarga. Selama ini kita menganggap mereka jadi korban kebijakan Saudi. Tapi ternyata, catatan itu justru menyalahkan kita karena salah memahami kontrak,” jelasnya.
Ade juga menyoroti perubahan sistem distribusi jemaah haji yang kini berbasis jenis visa, bukan lagi kloter. Hal ini, menurutnya, belum diantisipasi secara matang oleh otoritas haji Indonesia. “Sistem multi-syarikah sekarang tidak bisa disamakan dengan masa lalu. Kalau dulu cukup satu syarikah, sekarang delapan. Tapi kita masih menganggapnya satu,” katanya.
Ia menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara Indonesia dan Arab Saudi agar tidak terjadi salah tafsir yang memperburuk citra pengelolaan haji. “Catatan dari Kedubes Saudi ini perlu diklarifikasi. Jangan sampai dibiarkan mengambang dan mencoreng reputasi kita,” tegasnya.
Enam Pelanggaran dalam Nota Diplomatik Arab Saudi:
Manipulasi data jemaah dalam sistem e-Hajj tanpa dasar regulasi resmi.
Penempatan jemaah di hotel-hotel tanpa kontrak sah dengan syarikah.
Pemindahan jemaah dari Madinah ke Mekkah tanpa mengikuti prosedur kesehatan resmi.
Tingginya angka kematian jemaah akibat pengabaian terhadap kondisi kesehatan lansia dan berisiko tinggi.
Tidak adanya kontrak resmi untuk layanan penyembelihan hewan kurban (Adhahi).
Lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan program kurban, menyebabkan ketidakteraturan distribusi dan pelaporan.
Ade berharap pemerintah segera melakukan pembenahan total dalam tata kelola haji, dimulai dari profesionalisasi sistem hingga perbaikan koordinasi antar instansi. “Kalau tidak segera dibenahi, reputasi haji Indonesia akan terus terganggu dan jemaah jadi pihak yang paling dirugikan,” pungkasnya.(Sumber)












