News  

93 Oknum Kemnaker Korupsi Berjamaah Total Rp. 53,7 Miliar, Baru Kembalikan Rp. 8,51 Miliar ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diduga melakukan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) telah mengembalikan uang senilai Rp8,51 miliar dari total dugaan kerugian negara sebesar Rp53,7 miliar.

Kasus pemerasan Rp53,7 miliar ini melibatkan delapan tersangka dan 85 oknum pegawai Kemnaker total terlibat mencapai 93 orang.

“Hingga saat ini para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,51 miliar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Setyo menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, serta pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk mereka yang rekeningnya digunakan sebagai tempat penampungan dana. “Kemudian, penyidik melakukan penyitaan terhadap 13 unit kendaraan dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para tersangka, yang terdiri atas sebelas unit mobil dan dua unit sepeda motor,” ujar Setyo.

Selain kendaraan, penyitaan juga dilakukan terhadap sejumlah aset tidak bergerak. Dari tersangka Wisnu Pramono, yang menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017–2019, penyidik menyita empat bidang tanah dan bangunan dengan total luas 2.694 meter persegi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari Haryanto, Dirjen Binapenta 2024–2025, disita dua bidang tanah dan bangunan seluas 227 meter persegi serta dua bidang tanah seluas 182 meter persegi di Kota Depok, Jawa Barat.

Dari Devi Anggraeni, Direktur PPTKA tahun 2024–2025, disita sebidang tanah seluas 802 meter persegi di Kabupaten Cianjur serta sebidang tanah dan bangunan seluas 72 meter persegi di Kota Depok. Gatot Widiartono, pejabat PPTKA Kemnaker tahun 2021–2025, menyimpan dua bidang tanah dan bangunan di Kota Jakarta Selatan seluas total 188 meter persegi yang juga turut disita.

Dari Putri Citra Wahyoe, yang menjabat sebagai petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA tahun 2024–2025, penyidik menyita dua bidang tanah seluas 244 meter persegi di Kota Bekasi serta tiga bidang tanah dan bangunan seluas 172 meter persegi di Jakarta Selatan. Terakhir, dari seorang analis Tata Usaha Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Pertama pada 2024–2025, penyidik menyita sembilan bidang tanah dengan total luas mencapai 20.114 meter persegi yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.

Sebelumnya, KPK resmi menahan empat tersangka pada Kamis (17/7/2025). Mereka adalah Suhartono, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020–2023; Haryanto, mantan Direktur PPTKA periode 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta 2024–2025; Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019; dan Devi Anggraeni, Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025.

Keempatnya ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari di rumah tahanan cabang KPK Merah Putih, terhitung sejak 17 Juli 2025 hingga 5 Agustus 2025.

Sementara itu, beberapa tersangka lainnya belum ditahan, yakni Putri Citra Wahyoe, staf Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2019–2024; Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA 2021–2025; Alfa Eshad, staf Direktorat PPTKA 2019–2024; dan Jamal Shodiqin, staf Direktorat PPTKA 2019–2024.

Dugaan kasus ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang sistematis dan terorganisir dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemnaker. Dokumen RPTKA merupakan syarat wajib bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia, dan proses pengurusannya berada di bawah Direktorat PPTKA, Ditjen Binapenta dan PKK.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka melibatkan pungutan liar secara berjenjang. Permohonan RPTKA hanya akan diproses apabila pemohon menyetorkan sejumlah uang. Apabila tidak membayar, proses pengurusan akan diperlambat atau diabaikan. Dalam beberapa kasus, pemohon bahkan diminta datang langsung ke kantor Kemnaker dan hanya akan dilayani setelah menyerahkan dana ke rekening tertentu.

Penjadwalan wawancara via Skype juga dikendalikan secara manual dan hanya dijadwalkan untuk pemohon yang membayar. Penundaan penerbitan RPTKA sendiri berisiko menimbulkan denda Rp1 juta per hari bagi perusahaan pemohon.

Pejabat tinggi seperti Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Anggraeni diduga memerintahkan para verifikator, termasuk Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, dan Jamal Shodiqin, untuk melakukan pungutan terhadap para pemohon. Dana hasil pungli tersebut kemudian dibagikan secara rutin kepada pegawai dan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk jamuan makan malam.

KPK mencatat sedikitnya 85 pegawai Direktorat PPTKA turut menerima aliran dana hasil pungutan tersebut. Dari total dugaan hasil korupsi sebesar Rp53,7 miliar, KPK menyatakan baru sekitar Rp8,51 miliar yang telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan. Penyidik juga menyita 13 kendaraan mewah dan berbagai dokumen milik agen pengurusan TKA.

Penelusuran lebih lanjut masih dilakukan, termasuk kemungkinan adanya praktik serupa sebelum tahun 2019.

Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK juga merinci estimasi nilai gratifikasi atau pemerasan yang diterima masing-masing tersangka sepanjang 2019–2024. Haryanto selaku Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025 diduga menerima Rp18 miliar. Putri Citra Wahyoe menerima Rp13,9 miliar. Gatot Widiartono Rp6,3 miliar. Devi Anggraeni Rp2,3 miliar. Alfa Eshad Rp1,8 miliar. Jamal Shodiqin Rp1,1 miliar. Wisnu Pramono Rp580 juta. Sementara Suhartono menerima sekitar Rp460 juta.

Selain itu, KPK mencatat dana tambahan sebesar Rp8,94 miliar yang diduga dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang “dua mingguan.” Dana ini juga turut digunakan untuk pembelian aset pribadi atas nama para tersangka maupun keluarganya.(Sumber)