Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa mantan Presiden Direktur Tokopedia sekaligus pemilik saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), Melissa Siska Juminto, pada Senin (14/7/2025) lalu.
Melissa diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan terhadap empat tersangka, termasuk eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan cs.
“Yang jelas, pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi masih dalam rangka pendalaman penyidikan untuk 4 tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada Inilah.com, Senin (21/7/2025).
Namun, saat ditanya apakah materi pemeriksaan Melissa serupa dengan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang diperiksa pada Selasa (15/7/2025), serta Andre Soelistyo, mantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan eks Direktur Gojek yang diperiksa pada hari yang sama dengan Melissa, Anang tidak merinci.
Anang menyatakan, peran Melissa baru akan diungkap di persidangan para tersangka.
“Sedangkan terkait materi pokok perkara, karena ini masih ranah penyidikan yang sifatnya tertutup, kami tidak bisa masuk ke sana. Nanti saja dilihat saat persidangan,” ucapnya.
Sebelumnya, eks Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan terhadap keduanya berkaitan dengan investasi Google ke Gojek (kini GoTo).
Google diketahui mulai berinvestasi di Gojek saat Nadiem Makarim masih menjabat sebagai CEO. Pada pertengahan 2019, Gojek menerima pendanaan Seri F senilai USD 1 miliar (sekitar Rp14 triliun kala itu) dari Google dan sejumlah perusahaan lainnya. Tak lama berselang, Nadiem mundur dari Gojek untuk menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (kini Kemendikbudristek).
Setelah Nadiem menjabat sebagai menteri, kerja sama antara Kemendikbudristek dan Google terus berlanjut, salah satunya melalui pengadaan Chromebook berbasis ChromeOS yang kini menjadi objek penyidikan Kejagung.
Pada 2021, Gojek resmi bergabung dengan Tokopedia dan membentuk entitas baru bernama GoTo. Tokopedia merupakan salah satu e-commerce terbesar di Indonesia.
Kontruksi Perkara
Dalam konstruksi perkara, penyidik menyebut peran penting Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada Februari dan April 2020, Nadiem diketahui mengadakan pertemuan dengan perwakilan Google, yaitu WKM dan PRA (Putri Ratu Alam), untuk membahas kerja sama pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Jurist Tan menindaklanjuti pertemuan itu atas perintah Nadiem, termasuk menyampaikan permintaan kontribusi investasi sebesar 30 persen dari Google.
“Selanjutnya, Tersangka JT menyampaikan co-investment 30% dari Google untuk Kemendikbudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan ChromeOS. Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD, dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP,” lanjut Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi Qohar.
Puncak pengondisian proyek terjadi pada 6 Mei 2020, ketika Nadiem disebut memimpin rapat Zoom bersama Jurist Tan, Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM). Dalam rapat tersebut, Nadiem memerintahkan agar pengadaan TIK untuk periode 2020–2022 menggunakan ChromeOS dari Google, meskipun proses pengadaan belum dimulai.
Nilai proyek pengadaan ini mencapai Rp9,3 triliun dan diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun. Qohar menjelaskan bahwa kerugian tersebut berasal dari praktik mark-up harga dan selisih antara nilai kontrak dengan harga asli dari principal.
“Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode illegal gain, artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah,” ujarnya.
Kerugian negara ini terdiri atas dua komponen utama: perangkat lunak dan perangkat keras. Salah satu item yang disorot adalah Classroom Device Management (CDM), yakni perangkat lunak pengelola Chromebook di sekolah.
“Item software (CDM) senilai Rp480 miliar dan mark-up (selisih harga kontrak dengan principal) laptop di luar CDM senilai Rp1,5 triliun. Sehingga total kerugiannya senilai Rp1,98 triliun,” papar Qohar.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni:
1. Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek
2. Ibrahim Arief (IBAM) – Mantan Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek
3. Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur Sekolah Dasar, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SD Tahun Anggaran 2020–2021
4. Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, sekaligus KPA Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020–2021
Untuk keperluan penyidikan, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari, sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Sementara Ibrahim Arief dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan. Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri.
Keempatnya diduga telah mengondisikan proyek sejak awal, termasuk mengalihkan sistem operasi dari Windows ke ChromeOS atas arahan langsung dari Nadiem Anwar Makarim.(Sumber)












