Bapak sia menghentikan study tour sekolah dengan alasan akademik dan moral. Bapak sia beralasan pendidikan itu harus terbebas dari nilai-nilai yang bersifat eksploitatif. Lalu bagaimana dengan Bapak sia mengekploitasi rakyat miskin demi pencitraan?.
Menjadikan problem sosial, ekonomi dan pendidikan Jawa Barat sebagai upaya untuk menarik simpati warga Jawa Barat. Bukankah ini eksploitasi? Sementara substansi problematika warga Jawa Barat tidak diselesaikan. Tidak cukup dengan mendobrak tradisi dan birokrasi pemerintahan.
Saat bersamaan Bapak sia membuat kebijakan penambahan kuota kelas dari 36 siswa menjadi 50 siswa per kelas dengan alasan untuk menjamin semua anak mendapat hak pendidikan.
Sepintas kebijakan ini terlihat bagus. Bisa menyelesaikan problem yang selama ini terjadi yaitu kurangnya daya tampung sekolah negeri. Penambahan kuota per kelas itu hal yang paling mudah. Tidak perlu menambah anggaran untuk bangunan dan guru. Paling anggaran untuk meja dan kursi siswa.
Penambahan kuota per kelas itu menuai masalah baru, terutama dari kalangan sekolah swasta. Sekolah swasta sepi peminat. Kebijakan Bapak sia dinilai merugikan sekolah swasta dan pesantren. Minat sekolah ke sekolah swasta dan pesantren turun drastis.
Belum lagi penambahan kuota per kelas itu membuat proses belajar mengajar menjadi tidak efektif. Menurut ahli pendidikan, ukuran kelas dan rasio antara guru serta murid yang ideal juga menjadi salah satu aspek menuju pendidikan yang berkualitas.
Ruangan kelas yang lebih kecil sering kali dianggap lebih efektif karena dapat memungkinkan guru untuk lebih fokus pada kebutuhan setiap murid. Selain itu, rasio guru dan murid yang ideal juga dapat mengurangi waktu yang dibutuhkan oleh guru untuk menangani gangguan di kelas.
Menurut Permendikbud No 17 tahun 2017 Pasal 24, idealnya, satu guru menangani sekira 20-30 siswa dalam satu kelas, tergantung pada jenjang pendidikan dan jenis sekolah. Untuk sekolah dasar (SD), idealnya satu guru menangani 20-28 siswa. Untuk sekolah menengah pertama (SMP), idealnya satu guru menangani 20-32 siswa. Untuk sekolah menengah atas (SMA) dan kejuruan (SMK), idealnya satu guru menangani 20-36 siswa.
Bahkan menurut Permendikbudristek terbaru No 47 tahun 2023 aturan jumlah peserta didik per kelas lebih ketat lagi. Jumlah peserta didik per kelas untuk SD 26 orang, SMP 32 orang dan SMA/sederajat 36 orang.
Rasio yang lebih kecil juga menurut ahli pendidikan dapat meringankan beban kerja guru dan memungkinkan mereka untuk fokus pada kualitas dibandingkan dengan kuantitas pengajaran.
Hal ini kemudian memungkinkan murid di ruangan yang lebih kecil untuk dapat memperoleh kualitas pendidikan yang lebih baik dibandingkan dengan rasio kelas yang lebih besar.
Agar Bapak sia tidak dikesankan mengambil kebijakan kumaha aing karena menabrak aturan Permendikbud tentu penambahan kuota per kelas perlu kajian akademik dan moralnya. Pendidikan bermutu menjadi target utama bila ingin generasi muda kita berkualitas.
Soal minimnya minat ke sekolah swasta dan pesantren sudah disiapkan antisipasinya. Pendidikan tidak hanya soal daya tampung untuk menyelamatkan anak-anak dari kelompok rentan yang berisiko putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi, bencana, atau persoalan administrasi kependudukan.
Lebih dari itu, pendidikan untuk semua yang mencerdaskan dan meningkatkan kualitas pendidikan bukan persoalan sederhana dan kumaha aing.
Bandung, 2 Safar 1447/27 Juli 2025
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis












