News  

KPK Pastikan Ada Keterlibatan Ketua Komisi IV DPR RI 2019-2024 di Korupsi X-Ray Kementan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya peran mantan Ketua Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian di kasus dugaan korupsi pengadaan mesin sinar-x atau x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.

“Clue-nya (petunjuk, red.) betul, cuman belum bisa kami sampaikan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).

Asep menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan mengenai adanya penunjukan perusahaan mesin sinar-x oleh mantan Ketua Komisi IV DPR RI yang pada saat waktu perkara mengirimkan surat kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Nah ini sudah masuk ke pokok perkara. Sudah masuk ke apa yang menjadi pokok perkara,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Barantan Kementan, kini Badan Karantina Indonesia (Barantin) telah melakukan belanja modal pengadaan X-Ray kontainer, X-Ray statis, dan Mobile X-Ray pada tahun 2021.

Pengadaan X-Ray Kontainer dimenangkan oleh PT Mitra Karya Seindo dengan nilai Rp. 98,6 milyar, sementara pengadaan X-Ray Statis dan Mobile dimenangkan oleh PT Rajawali Nusindo dengan nilai kontrak Rp. 95,6 milyar. Khusus untuk pengadaan X-Ray kontainer ini, spesifikasi menggunakan Merek SMITHS HCVM XT.

Belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa perencanaan pengadaan X-Ray senilai Rp 194,3 miliar pada Barantan ini belum sesuai ketentuan. Informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa yang baik pengadaan X Ray Kontainer maupun Mobile X-Ray saat ini sedang mangkrak lantaran tidak dapat digunakan.

KPK memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan xray statis, mobile xray, dan xray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 per 12 Agustus 2024.

KPK mengungkapkan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menyampaikan identitasnya. KPK juga mengungkapkan telah mencegah enam warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF, untuk bepergian ke luar negeri.

Kemudian pada 10 September 2024, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp82 miliar.

Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari perkara pungli dan gratifikasi SYL. Politikus NasDem itu dinilai terbukti menerima uang hasil korupsi senilai Rp 14,6 miliar.

Dalam persidangan SYL, nama Kemal Redindo serta Ketua Komisi IV DPR RI dari fraksi PDIP, Sudin juga sempat muncul. Sudin disebut-sebut menerima pemberian jam tangan senilai Rp 100 juta dari SYL. Belum ada keterangan dari Sudin mengenai keterangan itu.

Sementara Kemal Redindo, saksi menyebut anak SYL yang seorang ASN itu pernah meminta uang kepada pegawai Kementan untuk renovasi rumah serta aksesoris mobil.

Sudin bersama Kemal Redindo Syahrul Putra juga sempat masuk daftar pemeriksaan KPK.(Sumber)