News  

Kejagung: Kasus Pencemaran Nama Baik JK Inkrah, Silfester Harus Segera Masuk Lapas!

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang telah divonis 1,5 tahun penjara, harus segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Penegasan itu disampaikan lantaran putusan pengadilan terhadap Silfester telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum lain seperti banding maupun kasasi. Dengan kata lain, putusan sudah final dan wajib dieksekusi.

Relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dijatuhi hukuman dalam perkara pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (5/8/2025).

Anang menyebut Kejari Jaksel telah melayangkan surat panggilan kepada Silfester untuk menjalani eksekusi pada Senin (4/8/2025) kemarin.

“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” ujarnya.

Secara terpisah, Silfester Matutina mengaku siap untuk dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan, setelah divonis pada tingkat kasasi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla dalam kasus yang terjadi pada 2019.

“Enggak ada masalah, intinya saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” ucap Silfester di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Namun demikian, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Silfester tidak langsung menuju Kejari Jaksel. Ia mengaku akan mengatur waktunya terlebih dahulu.

“Oh enggak, belum ya. Nanti kita atur dulu,” tuturnya.

Diketahui, Silfester terseret kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung (MA), ia divonis 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana umum tahun 2019. Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019 oleh Majelis Hakim yang dipimpin H. Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota H. Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam putusan tersebut, Silfester dijerat dakwaan primer Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Kasus ini berawal dari aksi demonstrasi yang digelar Silfester di depan Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 15 Mei 2017. Saat itu, dalam orasinya, Silfester menuding Jusuf Kalla sebagai aktor di balik kemenangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta, dengan menggunakan isu SARA. Ia juga menuduh keluarga JK sebagai biang kemiskinan karena praktik korupsi dan nepotisme.

Pernyataan tersebut dinilai mencemarkan nama baik dan berujung pada laporan hukum oleh kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri, pada Mei 2017. Meski vonis telah inkrah sejak 2019, Silfester belum pernah menjalani masa hukuman hingga saat ini.(Sumber)