Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng membantah adanya bantuan sosial (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa uang tunai yang masuk ke kantong para anggota di komisinya.
“Jadi anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota, itu dibagikan langsung kepada yang minta, misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, atau UMKM. Anggota tidak pernah megang uang sama sekali,” ucap Mekeng di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025).
Ia menjelaskan, bila ada pihak yang membutuhkan dana CSR tersebut, misalnya rumah ibadah, maka nantinya anggota Komisi XI hanya menyampaikan ke BI dan langsung diproses, tanpa perantara.
“Itu diproses langsung oleh Bank Indonesia, uangnya langsung ke masjidnya. Jadi enggak ada anggaran dikasih ke anggota,” jelasnya.
Mekeng mengaku tidak tahu-menahu apabila ada dana CSR yang mengalir ke anggota Komisi XI.
“Yang mereka lakukan saya enggak tahu. Kalau muncul ini ya, tentunya KPK punya alat untuk mendeteksi. Tapi kalau anggota yang lain pada umumnya mereka langsung serahkan kepada BI atau OJK,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan para anggota DPR RI, khususnya di Komisi XI periode 2019–2024, yang diduga turut menerima dana program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) periode 2020–2023.
Pendalaman sedang dilakukan, usai KPK mendapat pengakuan mantan Anggota Komisi XI DPR Fraksi NasDem, Satori, yang baru ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, dikutip Jumat (8/8/2025).
KPK menyatakan, jika alat bukti dinilai cukup, sejumlah anggota DPR RI tersebut bisa menyusul Satori dan Heri Gunawan (Hergun) dari Fraksi Gerindra sebagai tersangka.
Sejauh ini, beberapa Anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024 yang pernah dipanggil KPK namun belum memenuhi pemanggilan, di antaranya:
– Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam
– Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit
– Dua anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Fauzi Amro (FA) dan Charles Meikyansah (CM).
“Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini, siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini,” kata Asep.
Ia menambahkan, penyidik juga akan meminta keterangan BI dan OJK terkait alasan penyaluran dana bantuan sosial tersebut.
“Kemudian juga kami concern untuk mendalami alasan apa dari BI maupun OJK sehingga diberikan dana bantuan sosial kepada Komisi XI ini,” ucap Asep.
Pengakuan Satori disampaikan saat dirinya masih diperiksa sebagai saksi pada Jumat (27/12/2024). Ia mengaku kepada awak media diperiksa penyidik terkait penggunaan dana CSR BI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan masing-masing anggota Komisi XI DPR.
“Berkaitan dengan kegiatan program CSR BI anggota Komisi XI. Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Ia juga menyebut dana CSR disalurkan ke sejumlah yayasan, namun enggan merinci penerimanya. “Yayasan yang ada untuk penerimanya itu,” ujarnya.(Sumber)












