Aksi demonstrasi di Kabupaten Pati diwarnai kejutan besar ketika salah seorang demonstran membacakan sebuah surat yang disebut sebagai pernyataan resmi pengunduran diri Bupati Pati, H. Sudewo, Rabu (13/8/2025). Surat tersebut memuat alasan mundur yang menyinggung kegagalan dalam berpihak kepada rakyat dan pelanggaran prinsip supremasi hukum.
Dalam salinan surat yang dibacakan di tengah kerumunan massa, tertulis identitas lengkap dan pernyataan tegas dari Sudewo:
“Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: H. Sudewo
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Pekerjaan: jabatan Bupati Pati 2024–2029
Dengan ini menyatakan sebagai berikut:
Bahwa sejak terhitung 13 Agustus 2025 saya mengundurkan diri dari Bupati Pati karena telah gagal menjadi pemimpin yang berpihak masyarakat Pati dan menjalankan kekuasaan saya tidak menjunjung tinggi supremasi hukum.”
Pernyataan tersebut sontak memicu gelombang sorak dari massa aksi yang sebelumnya menggelar unjuk rasa di depan kantor Bupati Pati. Sejumlah peserta aksi menyebut pembacaan surat itu sebagai “momen puncak” dari tuntutan mereka yang selama ini mendesak Sudewo untuk lengser dari kursi kepemimpinan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Pati ataupun dari Sudewo sendiri terkait keaslian dan legalitas surat tersebut. Namun, publikasi isi surat ini dipastikan akan menjadi sorotan politik lokal dalam beberapa hari ke depan.
Aksi ini juga mendapat perhatian luas di media sosial, di mana video pembacaan surat pengunduran diri tersebut beredar cepat, disertai komentar beragam dari warganet—mulai dari dukungan penuh hingga skeptisisme terhadap proses pengunduran diri yang disebut-sebut “dibacakan di jalan” dan bukan melalui mekanisme formal pemerintahan.
Situasi politik di Pati kini diprediksi akan memanas, mengingat proses penggantian kepala daerah memiliki prosedur hukum yang ketat sesuai undang-undang. Apabila pengunduran diri benar-benar dilakukan, maka akan ada tahapan lanjutan di DPRD Pati dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri sebelum jabatan bupati dinyatakan kosong secara sah.












