Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memberi peringatan ke para kepala daerah, agar tidak menaikkan pajak secara ugal-ugalan, menyusul berkurangnya dana transfer keuangan daerah (TKD) pada 2026 mendatang.
“Dana (TKD) yang dipangkas itu kan untuk tahun depan. Artinya kita memberikan warning kepada kepala daerah, mereka harus siap-siap. Jangan hanya mengandalkan (TKD) itu,” jelas Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
“Tapi catatannya, enggak boleh juga kalau ada beban, itu dibebankan langsung ke rakyat (dalam bentuk menaikkan pajak). Itu yang menurut saya juga harus menjadi prinsip,” lanjutnya.
Ia menyebut, jangan karena pemerintah daerah (Pemda) tidak memiliki kemampuan dari segi keuangan dan memiliki keterbatasan, lantas dibebankan kepada rakyat.
Doli mendesak, kepala daerah lebih kreatif dalam mengerek pemasukan daerah. Ia menyinggung janji kampanye para kepala daerah, terkait wacana kenaikan pajak di beberapa daerah.
“Dulu, kepala-kepala daerah ini kalau lagi kampanye mau jadi kepala daerah, mereka kan kampanye bagus-bagus tuh. Janjinya kan visioner semua gitu. Pasti enggak ada, apakah ada di dalam kampanye yang mengatakan, besok saya akan naikin pajak? Enggak mungkin ada,” tegasnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan alokasi transfer keuangan daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp650 triliun. Anggaran ini turun sebesar Rp269 triliun dibandingkan dengan APBN tahun 2025 yang mencapai Rp919 triliun.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati merinci komposisi transfer ke daerah tersebut yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp45,1 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp155,1 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp13,1 triliun, Dana Afirmasi Istimewa (Dais) DIY Rp500 miliar, Dana Desa Rp60,6 triliun, dan Insentif Fiskal Rp1,8 triliun.
Sri Mulyani menyatakan penurunan transfer daerah ini merupakan bagian dari penyesuaian anggaran menyeluruh. Untuk membiayai belanja tersebut, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.147 triliun pada 2026. Target tersebut naik 9,8 persen dibanding perkiraan penerimaan tahun 2025 sebesar Rp2.865,5 triliun.
Ia mengungkapkan, target pendapatan tahun depan adalah tantangan besar, karena dalam tiga tahun terakhir pertumbuhan penerimaan negara rata-rata hanya sekitar 5,6 persen. “Bahkan tahun ini diperkirakan hanya tumbuh 0,5 persen,” jelas Sri Mulyani.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah berencana memaksimalkan penerimaan negara, terutama dari sektor pajak, dengan beberapa langkah strategis, seperti meningkatkan pemanfaatan sistem Coretax untuk efisiensi administrasi perpajakan serta mendorong sinergi dan pertukaran data antara kementerian/lembaga.
“Kemudian mengeksplorasi potensi penerimaan dari bea cukai, termasuk intensifikasi bea masuk perdagangan internasional dan melanjutkan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) dan memperluas cakupan barang kena cukai (BKC),” tandasnya.(Sumber)












