Rangkap Jabatan Langgar UU dan PP, Jokowi Diminta Tegur Airlangga Hartarto

Fungsionaris DPP Partai Golkar M Syamsul Rizal minta Presiden Jokowi menegur para Menteri yang merangkap sebagai Ketua Umum parpol. Pasalnya rangkap jabatan seperti itu melanggar sejumlah UU dan Peraturan Pemerintah (PP).

M Syamsul Rizal menyebutkan UU yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor. 2 Tahun 2008 tentang partai politik.

Sedangkan peraturan yang dilanggar adalah PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

“Kalau kita dalami lebih jauh maka ketentuan yang ada dalam UU maupun PP diatas saling menegasi bahwa sumber keuangan partai politik berasal dari APBN/APBD adalah bentuk pembiayaan dari negara yang telah final dan mengikat (Final and Binding) sehingga tidak dapat diartikan lain “Menteri dilarang rangkap jabatan” salah satunya larangan menjadi pimpinan organisasi yang di biayai APBN/APBD, termasuk Partai Politik,” ujar Syamsul Rizal melalui keterangan tertulis Senin (25/11/2019).

Selain melanggar UU, dia juga berpendapat agar Presiden Jokowi mengingatkan kembali pembantunya jika ada yang mau maju sebagai caketum Parpol. Mengingat, ujar dia karena tugas Menteri sangat berat.

“Apalagi Menko Perekonomian Bung Airlangga Hartarto. Kita tahu sendiri saat ini kondisi perekonomian Indonesia lagi butuh perbaikan sangat serius. Sejalan dengan itu Indonesia juga akan diperhadapkan dengan situasi ekonomi Global (Resesi Ekonomi Dunia),” tegas dia.

Syamsul Rizal menambahkan, satu sisi Airlangga Hartarto sebagai kader partai Golkar punya hak maju menjadi calon ketua umum. Di sisi lain Airlangga adalah seorang menteri atau pejabat publik yang harus tunduk pada aturan perundang-undangan.

“Seperti yang saya sampaikan diatas, prediksi saya kedepan jika AH tetap memaksakan kehendaknya maka yang menerima dampak politik dan dampak hukum. Bukan Bung Airlangga Hartarto Sebagai Menteri tetapi Presiden RI Pak Joko Widodo,” ujar Syamsul Rizal.

Syamsul Rizal juga mengatakan bahwa secara mutatis-mutandis rangkap jabatan Menteri sangat berpengaruh pada kinerja kementrian, bahkan juga melanggar prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang Good Governance dan Clean Governance.

Selain itu, papar dia, sebagai Ketua Umum Partai dan Menteri jelas rawan akan konflik kepentingan apalagi kabinet Indonesia Maju yang oleh Presiden telah menargetkan pertumbuhan ekonomi selama lima tahun kedepan ini harus berhasil. Untuk itu Menko Perekonomian yang membawahi 12 Kementrian teknis memerlukan waktu yang cukup untuk fokus dan optimal.

“Secara ketata negaraan, sekali lagi kami meminta Presiden RI Pak Jokowi untuk mengingatkan dan atau memberikan larangan bagi pembantunya yang rangkap jabatan terutama jabatan di pucuk pimpinan partai politik sehingga Pak Presiden di awal perjalanan kepemimpinan tidak disalahkan karena melanggar UU. Disamping hal ini penting guna menghindari adanya gugatan PTUN dikemudian hari oleh pihak – pihak lain,” pungkas Syamsul Rizal.