Gelombang polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali memanas. Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis yang mewakili Roy Suryo dkk. resmi melayangkan Somasi Terbuka Kedua kepada Jokowi, Rabu (17/9/2025), menyusul pernyataannya yang menuding ada “orang besar” yang membekingi kasus tersebut.
Somasi kedua ini lahir setelah Jokowi, dalam pernyataan 12 September 2025, mengulang tuduhan yang sempat dilontarkan di Solo pada 14 Juli 2025. Kala itu, ia menyebut kasus ijazah palsu yang membelitnya dapat berlarut selama empat tahun karena ada sosok kuat yang “memback-up”. Pernyataan itulah yang memicu kemarahan para pengacara Roy Suryo dkk.
Dalam dokumen somasi yang dibacakan pada konferensi pers di kantor hukum SAY & Partners, Jakarta, Tim Advokasi menilai Jokowi wajib membuktikan tuduhannya. Mereka menegaskan, proses panjang kasus ijazah palsu bukan disebabkan “orang besar” melainkan karena ijazah asli Jokowi tak pernah diperlihatkan di pengadilan.
Deretan gugatan perdata—mulai dari PN Jakarta Pusat hingga PN Surakarta dan Sleman—seluruhnya kandas di tahap eksepsi karena hakim menyatakan tidak berwenang, sehingga belum pernah ada pemeriksaan bukti atau penunjukan ijazah asli Jokowi. Bahkan dalam perkara pidana yang menjerat Bambang Tri dan Gus Nur, pengadilan pun tidak pernah menghadirkan ijazah tersebut sebagai alat bukti.
“Justru Saudara Jokowi sendiri yang membuat kasus ini berlarut-larut karena tak kunjung menunjukkan ijazahnya,” tegas somasi tersebut. Tim Advokasi menyebut, selama Jokowi tidak membuka dokumen resmi, spekulasi akan terus hidup di tengah publik.
Somasi juga menyinggung soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tim Advokasi menilai bila terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf R UU No. 7/2017, DPR bisa mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945 sebagai dasar pemakzulan karena perbuatan tercela dan dugaan kebohongan publik.
Tim Advokasi memberi tenggat moral kepada Jokowi: buktikan tuduhan beking atau minta maaf secara terbuka. Jika tidak, mereka mengancam menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, untuk menuntut pertanggungjawaban.
Somasi yang ditandatangani Koordinator Litigasi Petrus Selestinus dan Koordinator Non Litigasi Ahmad Khozinudin itu menegaskan misi “membersihkan sejarah bangsa dari aib ijazah palsu” dan memastikan kejahatan pemalsuan dokumen tidak dibiarkan.
Dengan somasi kedua ini, kontroversi ijazah Jokowi kembali memuncak. Publik kini menanti apakah mantan Presiden RI itu akan membuktikan tuduhannya, atau memilih jalur damai dengan menyampaikan permintaan maaf terbuka seperti yang diminta Tim Advokasi.












