Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita 41 unit alat berat milik tersangka Bebby Hussie dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang merugikan negara Rp 500 miliar, Jumat (19/9/2025).
Penyitaan dilakukan di workshop PT Inti Bara Perdana (IBP) di Kota Bengkulu. Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum), Denny Agustian, didampingi Kasi Operasional Kejati Bengkulu, Wenharnol, menjelaskan detail barang yang disita.
“Kami menyita ada kendaraan off highway truck (OHT) 16 unit, excavator 11 unit, dump truck dua unit, truk tangki satu unit, buldozer dua unit, loader dua unit, kendaraan double cabin empat unit, tujuh buah bucket, dan lainnya.
Total kami sita 48 unit, alat berat 41 unit dan tujuh bucket,” kata Wenharnol saat ditemui di lokasi penyitaan, Jumat.
Ia menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan nilai aset yang disita bila dirupiahkan. “Kami belum bisa mengestimasi harganya tapi kami amankan dulu aset-asetnya terkait dengan tindak pidana korupsi pertambangan ini. Ya, ini disita,” ujar Wenharnol.
Sembilan Tersangka Kasus Pertamina Siap Disidang, Jumlah Kerugian Negara Belum Dirilis Artikel Kompas.id Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yaitu tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan, dan suap. Kedua belas tersangka tersebut terdiri dari:
Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022-Juli 2024 Sunindyo Suryo Herdadi, Awang yang merupakan adik kandung Bebby Hussie, Andy Putra yang merupakan kerabat Bebby Hussie, Nazirin alias T Nadzirin yang menjabat sebagai Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk wilayah Bengkulu pada 2024-2025. Penyidikan dimulai dari dugaan pelanggaran PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ) yang dikendalikan oleh Bebby Hussie.
Dugaan pelanggaran tersebut antara lain operasi pertambangan di luar Izin Usaha Produksi (IUP), masuk kawasan hutan, dan tidak melakukan reklamasi. Kejaksaan juga menemukan dugaan penjualan batu bara fiktif dengan manipulasi kualitas. Untuk itu, penggeledahan dilakukan di kantor PT RSM, PT Sucofindo, dan Pelindo Regional II Bengkulu.
Berdasarkan perhitungan auditor kejaksaan, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp 500 miliar. Kerugian berasal dari kerusakan lingkungan serta manipulasi penjualan batu bara. Selain alat berat, kejaksaan juga menyita sejumlah rumah mewah, perhiasan, mobil, dan aset lain milik para tersangka sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.(Sumber)











