Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa CEO Navayo International AG Gabor Kuti (GK) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Gabor Kuti adalah seorang warga negara (WN) Hungaria yang menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2016.
“Benar, yang bersangkutan sudah dinyatakan DPO setelah dilakukan pemanggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Anang menjelaskan, Gabor Kuti masuk DPO usai mangkir tiga kali dari panggilan sebagai saksi dan mangkir dua kali dari panggilan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan tidak pernah hadir,” katanya.
Sebagai informasi, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2016.
Tiga tersangka itu adalah Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi) selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan pejabat pembuat komitmen (PPK), ATVDH (Anthony Thomas Van Der Hayden) selaku Tenaga Ahli Satelit Kementerian Pertahanan, serta GK (Gabor Kuti) selaku CEO Navayo International AG.
Jampidmil Mokhamad Ali Ridho sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya membuka peluang menyidangkan kasus ini secara in absentia lantaran Gabor Kuti mangkir dari panggilan penyidik berkali-kali.
“Yang penting kami sudah patut memanggil tersangka yang di luar negeri karena kalau hanya menunggu terus, enggak rampung-rampung. Kalau enggak datang-datang, enggak selesai-selesai perkara Navayo ini,” ucapnya.(Sumber)












