News  

Mendes Ungkap 2 Desa di Bogor Diagunkan ke Bank, Kini Jadi Objek Lelang Karena Kredit Macet

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengadukan persoalan dua desa tua yang masuk daftar lelang ke pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Desa Sukamulya dan Sukaharja di Kecamatan Sukamakmur, Bogor, kini dipasangi papan lelang meski telah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka.

“Ada 2 desa sekarang di Bogor, di kecamatan Sukamakmur, yaitu desa Sukamulya dan Sukaharja. Lagi dilelang Pak Dasco,” kata Yandri dalam rapat audiensi bersama pimpinan DPR dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di ruang rapat Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Yandri bilang, kedua desa itu berdiri sejak 1930. Namun sejak tahun 1980-an, tanah desa digugat setelah sebuah perusahaan mengagunkannya ke bank, hingga kini berubah status menjadi objek lelang.

“Desa ini berdiri tahun 1930, sebelum merdeka, tapi ketika tahun 80, ada salah satu perusahaan, Gunung Makmur apa itu, mengagunkan tanah ke bank, ini kredit macet. Ternyata tanah itu tanah desa dan sekarang sedang dipasang pelangnya,” jelas dia.

Yandri meminta DPR dan pemerintah segera mengambil langkah tegas. “Saya kira ini DPR bersama pemerintah harus ambil sikap Pak Dasco. Tidak boleh di negeri ini, yang 80 tahun indonesia merdeka, ada desa yang dilelang Pak,” sambung Yandri.

Lebih jauh, ia mengatakan, masih ada sekitar 3.000 desa yang masuk kawasan hutan, padahal warganya resmi tercatat sebagai penduduk negara dengan KTP dan ikut pemilu.

Ia mencontohkan Desa Sukawangi di Bogor. Warga di sana tidak bisa menggarap lahan karena status kawasan hutan membuat aktivitas pertanian dianggap ilegal.

“Dan mereka nggak bisa ngegarap apa-apa, kalau ngegarap ditangkap. Sudah 4 orang yang ditangkap,” tutur Yandri.

Duduk Perkara
Dua desa yakni Desa Sukaharja dan Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Bogor terancam dilelang karena lahannya diagunkan di kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jabar M Ade Afriandi mengatakan hal ini terungkap usai pihaknya melakukan identitfikasi masalah dan menelusuri berbagai dokumen.

“Bukan Desa Sukawangi, tapi Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya Kec. Sukamakmur Kab. Bogor, diawali dari sengketa lahan sitaan BLBI dari terpidana an. Lee Darmawan K.H alias Lee Chin Kiat,” katanya Senin (23/9/2025).

Berdasarkan dokumen dari Desa Sukaharja, kronologisnya yaitu, pada tahun 1983, Lee Darmawan K.H alias Lee Chin Kiat selaku Direktur PT. Bank Perkembangan Asia, memberikan pinjaman kepada Mohamad Madrawi an. PT. Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu, dengan nilai Rp. 850.000.000,- berdasarkan Akta Kredit No. 145KR/BPA/XII/83 tanggal 15 Desember 1983

“Saat itu kredit diberikan dengan agunan tanah seluas 406 Ha statusnya tanah milik adat dengan bukti tanah Girik No. C.1, 6, 7, smp No. 716 terletak di Desa Sukaharja. Wilayah Desa Sukaharja berbatasan dengan wilayah Desa Sukawangi,” ucap Ade.

Tahun 1991, terdapat Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No. 1622 K/PID/1991, turuna dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam No. 56Pid/B/1990/PN.JKT.BAR tentang Pidana Korupsi Tersangka Lee Dsrmawan KH alias Lee Chin Kiat, dan menyita lahan agunan PT. Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu, tetapi luas tanah yg disita bertambah semula 406 Ha menjadi 445 Ha.

Tahun 1994, telah dilaksanakan eksekusi tersangka termasuk aset sitaan di Desa Sukaharja oleh Satgas Gabungan BI dan Kejagung. Dilakukan pendataan oleh Sub Tim D Satgas Gabungan dan hasilnya hanya terverfikasi lahan seluas kurang lebih 80 Ha karena warga tidak pernah menjual tanahnya. Warga pun baru terima tanda jadi, nama penjual tidak dikenal.

“Tahun 2019 – 2022, Tim Satgas BLBI didampingi BPN mengklaim 445 Ha tanah sitaan an tersangka Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat, dan memblokir semua proses pemindahan hak atas tanah atau sertifikasi hasil jual beli dan pajak bumi dan bangunan tanpa mengindahkan hasil verifikasi tahun 1994 yang dilaporkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,”katanya.

Pihaknya menduga terdapat manipulasi sehingga saat ini berujung pada potensi pelelangan lahan. Pihaknya juga menyiapkan pembahasan lebih mendalam terkait aspek historis dan kronologis permasalahan lahan bersama pihak-pihak terkait, agar status hukum dapat diperjelas serta solusi dapat dirumuskan dengan adil.(Sumber)