News  

Skandal ‘Angka Cantik’ Insurtech, CBA Desak OJK Audit Dugaan Manipulasi Data Premi Rp. 3 T dan Investor Terancam!

Uchok Sky Khadafi

Integritas ekosistem startup Indonesia kembali berada di ujung tanduk. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak segera melakukan audit forensik mendalam terhadap salah satu perusahaan asuransi digital (insurtech) terbesar di tanah air, yang diduga memanipulasi data premi bruto (Gross Written Premium/GWP) hingga mencapai angka fantastis Rp3 triliun. Manipulasi tersebut ditengarai dilakukan demi menggaet investasi Seri B senilai lebih dari US$50 juta (sekitar Rp800 miliar) dari para investor papan atas.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa insurtech yang disorot mengarah pada Fuse (PT Fuse Teknologi Indonesia). Perusahaan ini berhasil mengamankan pendanaan jumbo pada 2021 dari sejumlah venture capital ternama, antara lain East Ventures (EV) Growth, GGV Capital, Saratoga Investama Sedaya, dan Emtek.

“Modusnya diduga bekerja sama dengan broker internal untuk ‘mencuri’ atau memindahkan data premi dari perusahaan asuransi lain, lalu dicatatkan sebagai GWP mereka sendiri. Ini jelas menciptakan prospek palsu (false prospectus) di mata investor,” ujar Uchok, Rabu (1/10/2025).

Uchok menekankan, Fuse sejatinya hanya beroperasi sebagai platform agregator, yakni perantara yang mempertemukan konsumen dengan produk-produk asuransi. Artinya, Fuse tidak memiliki izin untuk menanggung risiko layaknya perusahaan asuransi penuh. “Peran ini krusial, karena dugaan manipulasi data bisa menyalahi aturan fundamental industri keuangan,” tegasnya.

Fuse berdiri sejak 2017 dan sempat menarik perhatian publik setelah mengklaim pencapaian GWP Rp3 triliun pada 2022, naik lebih dari 2.000% dibandingkan 2018. Angka ini dinilai sangat janggal.

“Pertumbuhan yang terlampau ‘ajaib’ ini harus dicurigai. Kasus ini punya kemiripan dengan manipulasi data keuangan eFishery yang sempat mengguncang ekosistem startup. Jika benar, kepercayaan investor bisa hancur,” tambah Uchok.

Sebagaimana diketahui, kasus eFishery kini sudah ditangani Bareskrim Polri sejak akhir 2024. Karena itu, CBA mendesak OJK tidak sekadar melakukan audit, tetapi juga melaporkan dugaan pidana ke kepolisian. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 508 dan 378 KUHP tentang pemalsuan laporan keuangan dan penipuan korporasi.

Kasus ini mencuat di tengah tren negatif pendanaan startup di Indonesia. Laporan semester pertama 2025 menunjukkan pembiayaan anjlok 43%, menandakan menurunnya selera investor global.

“Kalau kasus seperti ini dibiarkan, krisis kepercayaan akan makin dalam. Investor global bisa makin menjauhi startup Indonesia,” ujar Uchok.

Tak hanya memicu desakan publik, isu ini juga berbuntut ke ranah hukum. INANEWS, media yang pertama kali merilis investigasi ini, dikabarkan digugat oleh perusahaan insurtech terkait melalui kuasa hukum Assegaf Kawilarang & Associates atas tuduhan pencemaran nama baik.

Langkah hukum tersebut memperlihatkan ketegangan antara tuntutan transparansi media dan upaya korporasi menjaga reputasi.

Kini, semua mata tertuju pada OJK. Ketegasan lembaga pengawas sektor keuangan ini dipertaruhkan: apakah berani membuka audit forensik, transparan kepada publik, dan melibatkan aparat penegak hukum jika ada unsur pidana, atau justru membiarkan kepercayaan ekosistem startup makin runtuh.

“Ini bukan sekadar soal satu perusahaan. Ini tentang menjaga integritas dan masa depan industri keuangan digital Indonesia,” pungkas Uchok.