Yahya Zaini Desak BGN Bekukan SPPG Yang Sunat Anggaran MBG Jadi Rp. 6.500 Per Porsi

Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini meminta kepada Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memotong anggaran belanja Makan Bergizi Gratis dari Rp10.000 menjadi Rp6.500 per porsi.

“BGN telah menetapkan harga per porsi Rp10.000, kalau ada SPPG yang mematok harga Rp6.500 harus ditegur dan dikasih sanksi diberhentikan sementara,” ucap Yahya saat dihubungi inilah.com, Rabu (1/10/2025).

Ia menilai pemotongan uang belanja tersebut akan berdampak terhadap kandungan gizi makanan yang diterima oleh para siswa, sehingga tujuan utama untuk meningkatkan gizi anak-anak siswa tidak tercapai.

“BGN sudah menghitung nilai Rp10.000 itu sudah menguntungkan bagi SPPG. Karena uang operasional ditetapkan Rp3.000 sehingga masih ada sisa Rp2.000 bagi SPPG atau yayasan sebagai keuntungan,” jelasnya.

Sebelumnya, Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Panakkukang 02 di Makassar, Sulawesi Selatan berhenti beroperasi. Penyebab karena kebijakan mematok uang belanja program Makan Bergizi Gratis (MBG), hanya sebesar Rp6.500 per porsi.

Dampaknya, puluhan pekerja dapur dipecat dan ratusan siswa tidak lagi mendapatkan program makan bergizi gratis (MBG).

Menanggapi hal ini, Mitra Badan Gizi Nasional (BGN), Arifin Gassing mengatakan hal itu tidak sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Saya juga tidak mengerti kenapa harus Rp6.500. Padahal jelas petunjuk Presiden (uang belanja) lebih besar dari itu,” jelas Arifin kepada wartawan, Senin (29/9/2025).

Sementara itu, Kepala UPT SPF SD Negeri Tamamaung 1 Basora mengatakan, sebanyak 383 siswanya tidak lagi mendapatkan MBG.

“Kalau datang kita terima, tidak datang mau bagaimana lagi. Kami berharap ke depan kebijakan ini lebih terarah,” ucap Basora.

Menurut Basora kejadian ini bukan yang pertama, dan sudah pernah terjadi sebelumnya pada Agustus lalu. Sehingga pihak sekolah terpaksa meminta siswa untuk membawa bekal dari rumah.

Secara terpisah, Kepala UPT SPF SD Negeri Karuwisi 2, Fatmasanra menuturkan berdasarkan surat resmi BGN, dapur tersebut sudah diberhentikan.

“Ini menjadi pertanyaan. Mengapa ada arahan pemberhentian sementara, padahal program MBG merupakan ketentuan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.(Sumber)