Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyebutkan berdasarkan penjelasan dari kuasa hukum dan keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, disimpulkan bila memang ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan kasus kematiannya.
“Komisi XIII mencatat adanya kontradiksi serius antara hasil penyelidikan resmi Polda Metro Jaya, yang menyimpulkan tidak ada tindak pidana, dengan berbagai fakta lapangan, temuan keluarga dan kuasa hukum yang masih menyisakan kejanggalan,” ujar Andreas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Andreas menegaskan, kasus kematian Arya Daru seyogyanya tidak diambil sebagai kesimpulan final sebagaimana keputusan kepolisian sebelumnya, mengingat masih banyak fakta yang belum terungkap secara terang-benderang.
Oleh karena itu, Andreas menyebut aparat kepolisian harus menggelar perkara ulang dan mengungkapkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Komisi XIII meminta Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri sebagai pimpinan dari almarhum Arya Daru, untuk bertanggung jawab dalam mengungkapkan kasus kematian almarhum untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban secara profesional,” ujarnya.
Tak hanya itu, Komisi XIII juga meminta Menteri Luar Negeri Sugiono untuk membentuk tim investigasi independen yang melibatkan keluarga dan pihak terkait, sebagai bagian dari tanggung jawab Kemlu atas kematian Arya.
Komisi XIII juga mendorong Menteri HAM untuk menyampaikan permintaan resmi kepada Presiden RI, agar menginstruksikan Kapolri membuka kembali untuk dilakukan penyelidikan kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel serta memastikan adanya perlindungan bagi keluarga korban.
“Komisi XIII DPR meminta LSPK dan Komnas Perempuan untuk terlibat secara aktif dalam mendampingi keluarga, untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban serta kepada pihak yang akan membantu dalam memberikan infomrasi, untuk pengungkapan kasus kematian almarhum Arya Daru,” tuturnya.(Sumber)












