Dasco Setujui DPR Bentuk Tim Pansus Konflik Reformasi Agraria, Ini Susunan Anggotanya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) penyelesaian konflik agraria berdasarkan desakan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) beberapa waktu lalu. Persetujuan pembentukan pansus itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, hari ini.

“Terhadap tim pansus penyelesaian konflik agraria dan susunan keanggotaannya apakah dapat disetujui?” tanya Dasco yang disambut sorakan ‘setuju’ dari peserta rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).

Ia menjelaskan berdasarkan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 1 Oktober 2025, telah membentuk tim pansus penyelesaian konflik agraria.

Berikut ini susunan anggotanya:

Fraksi PDIP terdiri dari Alex Indra Lukman, Sonny T Danaparamita, Giri Ramanda Kiemas, Sofwan Dedy Ardyanto, Shanty Alda Nathalia, dan Siti Aisyah.

Fraksi Golkar terdiri dari Yudha Novanza Utama, Ahmad Irawan, Benny Utama , Alien Mus, dan Ahmad Labib.

Fraksi Gerindra terdiri dari Siti Hediati Soeharto, Novita Wijayanti, Azis Subekti , dan Darori Wonodipuro.

Fraksi NasDem yakni Viktor Laiskodat, Rifqi Karsayuda, Machfud Arifin, dan Rajiv.

Fraksi PKB, yaitu Muhammad Khozin, Kaisar Abu Hanifah, Hindun Anisah, dan Iman Sukri.

Fraksi PKS terdiri dari Jazuli Juwaini, Slamet, dan Abdul Hadi.

Fraksi PAN yakni Herry Dermawan dan Wahyudin Noor Aly.

Fraksi Demokrat terdiri dari Dede Yusuf dan Hinca Panjaitan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Konsorsium Perbaruan Agraria (KPA), Dewi Sartika, mendesak DPR dan pemerintah membentuk lembaga khusus serta panitia khusus (pansus) untuk memastikan reforma agraria benar-benar berjalan, bukan sekadar jargon.

“Bapak Dasco, Pak Saan, kemudian Pak Cucun, kami menginginkan ada kelembagaan khusus untuk menjalankan reforma agraria,” ucap Dewi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, usulan kelembagaan serupa sejatinya sudah pernah disampaikan sejak era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Namun, saat itu usulan tersebut ditolak. Bahkan ketika pemerintahan berganti, mulai dari transisi SBY hingga ke Presiden Joko Widodo, KPA kembali menyuarakan hal yang sama tetapi tetap kandas.

“Tapi terbukti bahwa kelembagaan gugus tugas reforma agraria yang sekarang itu tidak jalan. Sedikit sekali yang jalan, tapi lebih banyak yang tidak jalan,” tegasnya.

Dewi menilai, keberadaan lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada presiden mutlak dibutuhkan. Lembaga itu, yang diusulkan bernama Badan Pelaksanaan Reforma Agraria, dinilai lebih otoritatif sekaligus memiliki tenggat waktu (time frame) untuk bekerja, sebagaimana praktik di banyak negara lain.

“Jadi memang perlu ada kelembagaan khusus yang otoritatif, bersifat ad hoc di berbagai negara reforma agraria itu ada time frame-nya,” jelas Dewi.

Selain itu, KPA juga meminta DPR membentuk Pansus Reforma Agraria yang melibatkan pimpinan DPR, fraksi, dan komisi terkait. Pansus ini diharapkan berfungsi mengawasi kinerja pemerintah, memantau progres reforma agraria, hingga mencatat jumlah kasus yang benar-benar selesai.(Sumber)