PT Adaro Indonesia tercatat menerima keuntungan sebesar Rp168.511.640.506 atau Rp168,51 miliar dalam kasus kontrak penjualan solar nonsubsidi dengan harga di bawah bottom price dan bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP).
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di PT Pertamina (Persero) dan Subholding Pertamina, termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Penjualan solar nonsubsidi. Memperkaya korporasi sebagai berikut… nama perusahaan PT Adaro Indonesia, jumlah 168.511.640.506,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan Riva di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
PT Adaro Minerals Indonesia diketahui merupakan anak usaha ADRO, milik pengusaha Boy Thohir yang juga kakak dari Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir.
Riva bersama sejumlah pejabat lainnya didakwa menandatangani kontrak penjualan solar nonsubsidi kepada pihak swasta dengan harga di bawah batas keekonomian. Harga jual yang ditetapkan jauh lebih rendah dari ketentuan bottom price, bahkan di bawah HPP.
“Para pihak terkait di PT Pertamina (Persero) periode 2018 sampai dengan 2021 serta PT PPN periode 2021 sampai dengan 2023 memberikan harga di bawah harga jual terendah (bottom price) atas solar nonsubsidi kepada pembeli swasta tertentu. Harga penjualan kepada pelanggan tersebut di bawah harga jual terendah bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi,” tutur jaksa.
Praktik tersebut disebut dilakukan dengan alasan menjaga pangsa pasar industri, namun tanpa memperhitungkan profitabilitas dan pedoman tata niaga sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.
Jaksa mengungkapkan, terdapat 14 perusahaan besar yang diuntungkan dari praktik penjualan solar di bawah harga dasar ini. Di antaranya PT Berau Coal dengan keuntungan Rp449,10 miliar, PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) Rp264,14 miliar, PT Merah Putih Petroleum Rp256,23 miliar, PT Adaro Indonesia Rp168,51 miliar, dan PT Pamapersada Nusantara Rp958,38 miliar. Selain itu, juga terdapat PT Vale Indonesia Tbk sebesar Rp62,14 miliar, PT Ganda Alam Makmur Rp127,99 miliar, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Rp42,51 miliar, dan PT Aneka Tambang Rp16,79 miliar.
Grup PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) juga disebut memperoleh keuntungan melalui lima anak usahanya, yaitu PT Tambang Raya Usaha Tama, PT Bharinto Ekatama, PT Sinar Nirwana Sari, PT Trubaindo Coal Mining, dan PT Tunas Jaya Perkasa, dengan total Rp85,80 miliar. Sementara PT Puranusa Eka Persada melalui anak perusahaannya, PT Arara Abadi, turut menerima keuntungan sekitar Rp32,11 miliar.
Hasil audit internal dan pemeriksaan jaksa menunjukkan, total keuntungan tidak sah yang diterima ke-14 perusahaan tersebut mencapai Rp2.544.277.386.935 atau sekitar Rp2,54 triliun.
“Jumlah 2.544.277.386.935,” kata Jaksa.
Seperti diketahui, berdasarkan informasi yang beredar di Kejagung, pemeriksaan HG terkait kontrak pembelian BBM jenis solar antara Adaro dan Pertamina, sejak 2018. Kala itu, Direktur Utama (Dirut) Pertamina dijabat Nicke Widyawati yang baru lengser pada 4 November 2024.
Setiap tahunnya, Adaro mendapat jatah solar sebanyak 500-600 kiloliter. Kemungkinan, solar itu digunakan untuk transportasi dan operasional lainnya di tambang batu bara milik Boy Thohir.
Situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, kontrak pembelian solar Adaro dengan Pertamina, disepakati pada Mei 2015. Berlaku sepuluh tahun. Nilai pengadaan setiap tahunnya mencapai Rp7 triliun.
Diduga banyak kejanggalan dalam kontrak tersebut. Di mana, Adaro mendapat diskon cukup gede, kisaran 45-55 persen. Umumnya diskon untuk pembelian BBM dalam volume besar hanya 22-32 persen. Alhasil, Adaro bisa ‘ngirit’ hingga 23 persen dari diskon ‘janggal’ ini.(Sumber)












