Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) menuai sorotan di tengah efisiensi dan pemangkasan anggaran. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.731/2023, tercatat Sekretaris Daerah (Sekda) menerima TPP tertinggi, yakni Rp 99 juta per bulan.
Sementara itu, asisten gubernur memperoleh Rp 69,3 juta, dan inspektur daerah menerima Rp 69,4 juta.
dapun Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) masing-masing mendapat Rp 62,9 juta.
Berikut rincian lainnya:
Sekretaris DPRD: Rp 48 juta
Kepala dinas/badan: Rp 48 juta
Direktur RSUD kelas A: Rp 46,5 juta
Staf ahli gubernur: Rp 45 juta
Kepala Satpol PP: Rp 42 juta
Kepala biro: Rp 40,5 juta–Rp 44,55 juta
Direktur RS kelas B dan RS khusus kelas A: Rp 36 juta
Wakil direktur RSUD kelas A: Rp 36 juta
Pejabat fungsional utama: Rp 27 juta–Rp 29,7 juta
Di tengah kondisi fiskal daerah yang tengah diarahkan untuk efisiensi, angka-angka fantastis ini dinilai sejumlah kalangan tidak sensitif terhadap situasi anggaran publik.
Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bahtiar, mengatakan kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah agar publik memahami dasar penetapan nominalnya.
“Mestinya sebelum menetapkan angka-angka yang, kalau kita lihat cukup fantastis itu, gubernur perlu menjelaskan kepada publik. Karena kalau dibandingkan dengan tunjangan ASN di daerah lain, ini termasuk besar,” ujar Saipul kepada Kompas.com, Jumat (10/10/2025).
Perlu disesuaikan dengan kondisi terkini Menurut Saipul, keputusan gubernur pada 2023 itu kemungkinan dibuat ketika kondisi keuangan daerah masih longgar, terutama setelah Kaltim menerima alokasi dana karbon yang cukup besar.
Namun, ia menilai kebijakan tersebut seharusnya fleksibel dan menyesuaikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebab, dana transfer dari pemerintah pusat ke Kaltim tahun 2026 mendatang dipastikan akan turun drastis, dari Rp 7 Triliun menjadi Rp 2,49 Triliun, yang akan berdampak signifikan pada postur APBD. “Kalau APBD turun, mestinya tunjangan juga ikut turun. Begitu pula sebaliknya.
Jangan sampai ketika kondisi keuangan daerah sedang ketat, tunjangannya tetap tinggi,” katanya. Baca juga: Pemprov Kaltim Anggarkan Rp 1,7 M untuk Influencer, Pengamat: Sebaiknya Bekerja Sama dengan Media Lokal Ia juga menyoroti kesenjangan antara pejabat tinggi dan pegawai pelaksana, yang menurutnya cukup besar dan berpotensi menimbulkan ketimpangan di internal birokrasi.
“Misalnya seorang sekda bisa menerima Rp 99 juta, sementara ASN lain mungkin hanya mendapatkan tambahan yang tidak terlalu signifikan. Itu perlu dikaji dari sisi keadilan dan proporsionalitas,” ujarnya.
Saipul mendorong Pemprov Kaltim untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan TPP, agar prinsip efisiensi anggaran juga tercermin di belanja pegawai. “Jangan sampai masyarakat diminta berhemat, sementara belanja pegawai masih jor-joran. Pemerintah yang baik harus mengutamakan anggaran untuk program rakyat dulu, baru kalau ada ruang fiskal longgar bisa dialokasikan untuk pegawai,” tutur Saipul.(Sumber)












