Desakan keras datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyikapi terungkapnya 13 korporasi raksasa yang diuntungkan dalam kasus penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pasar oleh oknum di PT Pertamina. Boyamin mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) tak hanya menjerat individu, melainkan harus menjadikan 13 perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi dan menjatuhkan sanksi terberat: pembubaran izin usaha hingga pembubaran korporasi.
Boyamin menilai, sudah waktunya Kejagung menunjukkan ketegasan yang sama terhadap perusahaan besar seperti yang mereka lakukan pada entitas kecil. Ia menuding, Kejagung selama ini hanya ‘berani’ membubarkan lembaga kecil seperti yayasan melalui putusan pengadilan dalam perkara lain, namun langkah serupa tidak pernah menyentuh korporasi kelas kakap yang terlibat dalam kasus kerugian negara bernilai triliunan.
“Karena beberapa yayasan yang melakukan pelanggaran itu juga dibubarkan oleh kejaksaan. Maka perusahaan juga harus dicabut izin dan dibubarkan,” kata Boyamin saat dihubungi Inilah.com, Kamis (16/10/2025).
Keuntungan Haram Rp2,54 Triliun
Kasus ini memang mencengangkan. Terungkap dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan bahwa 13 perusahaan tersebut menikmati keuntungan tidak sah senilai total Rp2.544.277.386.935 atau sekitar Rp2,54 triliun.
Praktik culas ini dilakukan oknum di Pertamina Patra Niaga dengan menjual solar nonsubsidi kepada pembeli swasta tertentu di bawah harga jual terendah (bottom price), bahkan ironisnya, di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) Pertamina dan harga dasar solar bersubsidi. Dalih yang dipakai adalah untuk menjaga pangsa pasar industri, namun diyakini Boyamin hanyalah kedok untuk meraup keuntungan haram.
Perusahaan-perusahaan yang diuntungkan adalah nama-nama besar di industri nasional. Porsi keuntungan terbesar dinikmati oleh PT Pamapersada Nusantara (PAMA), anak usaha Astra Group (via PT United Tractors Tbk), dengan keuntungan nyaris Rp1 triliun (Rp958,38 miliar). Menyusul di belakangnya adalah PT Berau Coal (anak usaha Sinar Mas Group) dengan Rp449,10 miliar, serta PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) (Delta Dunia Group) sebesar Rp264,14 miliar.
Bahkan, korporasi sekelas PT Adaro Indonesia (Adaro Group), yang terafiliasi dengan keluarga Thohir, turut disebut menikmati Rp168,51 miliar. Dua anak usaha Sinar Mas Group secara total meraup sekitar Rp481,22 miliar. Daftar tersebut juga mencantumkan BUMN seperti PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan perusahaan multinasional seperti PT Vale Indonesia Tbk (milik Vale S.A Brasil).
Denda Saja tak Cukup Memberi Efek Jera
Boyamin menegaskan bahwa sanksi pidana pokok berupa denda, seberapa pun besarnya, tidak akan cukup memberikan efek jera. Tanpa sanksi pencabutan izin atau pembubaran korporasi, praktik serupa dipastikan akan terulang, karena keuntungan yang diraih jauh lebih besar ketimbang risiko denda.
“Bukan hanya sekadar dihukum denda dan sebagainya. Terlalu enak nanti banyak yang melakukan itu. Jadi, itulah menurut saya harus segera diproses hukum untuk menjadikan jera semuanya,” ucap Boyamin, mengingatkan Kejagung agar tidak main-main dalam menangani kasus yang melibatkan konglomerasi besar ini.
Desakan MAKI ini menjadi tantangan nyata bagi Kejagung untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke akar korporasi, tanpa pandang bulu terhadap ukuran dan kekuatan perusahaan yang terlibat.(Sumber)











