MK Haramkan Politisasi Birokrasi, Rifqinizamy Karsayuda: DPR Siap Lahirkan Lembaga Pengawas ASN Baru

Komisi II DPR RI merespons cepat dan tegas atas putusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Putusan ini secara tidak langsung mewajibkan negara untuk kembali membentuk lembaga pengawas ASN yang bersifat independen.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh keputusan MK. Rifqi menyebut, putusan tersebut kini menjadi bahan pertimbangan paling penting dalam proses revisi UU ASN yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI bersama pemerintah.

“Pertama, tentu Komisi II DPR RI menghormati putusan MK. Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi UU ASN yang saat ini sudah teragendakan dalam Prolegnas prioritas yang disepakati antara DPR dengan pemerintah,” ujar Rifqi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Rifqi menjelaskan bahwa pasca-dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam UU sebelumnya, fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap sistem merit dalam birokrasi dipindahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, dengan adanya putusan MK, sistem ini dinilai tidak cukup. MK memandang perlu hadirnya entitas yang benar-benar otonom.

Merespons sinyal tersebut, Komisi II menyatakan kesiapannya. “Dengan adanya putusan MK ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik,” tuturnya.

Sebelumnya, MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pengecualiannya berlaku jika pasal tersebut dimaknai harus ada ‘penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen’.

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan, Komisi II bersama Badan Keahlian (BK) DPR RI tengah melakukan kajian mendalam terkait dua hal utama dalam revisi UU ASN.

Pertama, Komisi II ingin memastikan sistem meritokrasi diterapkan secara merata di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah menghapus kesenjangan yang selama ini terjadi antara ASN di pusat dan di daerah. “Tidak boleh lagi ada kejomplangan antara ASN yang ada di daerah satu dengan daerah lain, maupun ASN di pemerintahan daerah dengan kementerian lembaga,” tegasnya.

Kedua, DPR bertekad menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh ASN untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah.

Rifqi menambahkan, Komisi II DPR RI berkomitmen penuh agar niat baik dalam menjaga profesionalitas ASN sejalan dengan semangat putusan MK. Komitmen ini sangat penting terutama untuk mencegah upaya politisasi birokrasi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dapat merusak netralitas dan kinerja abdi negara.

“Sehingga niat baik Komisi II DPR RI dengan kehendak putusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki keinginan yang sama,” ucapnya.

Pembentukan lembaga pengawas independen ini diharapkan menjadi jawaban atas tuntutan profesionalitas dan netralitas ASN di tengah dinamika politik nasional.(Sumber)