Advokat sekaligus Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, S.H., menduga bahwa Presiden Joko Widodo telah mencabut secara diam-diam laporan polisi terkait kasus dugaan ijazah palsu yang sempat menyeret nama Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Sabtu (1/11/2025), Khozinudin menyatakan hingga kini tidak ada perkembangan signifikan dari penyidikan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya tersebut. Padahal, menurutnya, sebelumnya kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, sempat menyebut akan ada penetapan tersangka pada Oktober 2025 ini.
“Kami berkeyakinan tak mungkin penyidik berani menetapkan tersangka karena proses penyidikan belum tuntas,” ujar Khozinudin.
Ia memaparkan, dua saksi yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad, yaitu Alimsyah Syamsudin dan Bambang Harimurti (eks Pimpinan Tempo), hingga kini belum diperiksa. Hal yang sama juga terjadi pada permintaan pemeriksaan ahli linguistik forensik, ahli pidana, dan ahli ITE yang diajukan Rismon Sianipar.
Sementara itu, Khozinudin juga menyoroti pernyataan relawan Projo yang mengaku telah diperlihatkan ijazah milik Jokowi saat berkunjung ke kediaman mantan presiden di Solo pada 24 Oktober lalu. Padahal, menurut catatannya, ijazah tersebut sebelumnya disita oleh Polda Metro Jaya dan sedang diteliti oleh Puslabfor Polri.
“Lalu, apa maksudnya Projo sudah ditunjukkan ijazah Jokowi, padahal ijazah tersebut disita Polda?” tanya Khozinudin.
Dari situ, ia menduga bahwa Jokowi telah mencabut laporannya, sehingga barang bukti berupa ijazah dikembalikan oleh penyidik. Ia mengaitkan dugaan itu dengan beberapa indikasi lain.
Pertama, menurutnya, sejak awal Jokowi tidak sungguh-sungguh ingin membawa kasus itu ke pengadilan, melainkan hanya menakut-nakuti pihak pelapor dengan harapan kasus bisa diselesaikan secara damai.
Kedua, lanjut Khozinudin, jika laporan berlanjut ke persidangan, Jokowi mau tidak mau harus menunjukan ijazahnya di depan majelis hakim, sesuatu yang selama ini dihindarinya.
Ketiga, relawan Jokowi terlihat panik dengan meminta polisi segera menetapkan tersangka atau menghentikan kasus jika tidak ada bukti kuat.
“Itu artinya mereka sudah kewalahan dalam polemik ijazah palsu, implisit minta kasus dihentikan,” tambahnya.
Khozinudin kemudian menutup analisanya dengan menyimpulkan bahwa Jokowi kalah telak dalam diam, karena justru terjebak dalam laporan yang dibuatnya sendiri.
“Blunder terbesar Jokowi adalah membuat laporan di Polda tanggal 30 April 2025 lalu,” pungkasnya.












