Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa kasus ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny masih dalam proses penyidikan.
“Masih proses sidik,” kata Jules singkat saat dihubungi Inilah.com pada Sabtu (25/10/2025).
Di kesempatan sebelumnya, Jules mengatakan Polda Jatim tidak akan tergesa-gesa dalam menangani kasus ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny ini.
Jules juga sempat mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan secara berjenjang. Namun ia tidak bisa menyebut secara spesifik siapa saja yang sudah dimintai keterangan dalam kasus ini.
“Terkait dengan pemeriksaan saksi tentu akan bertahap ya. Secara pastinya tidak bisa saya sebutkan pada kesempatan ini apakah sudah ada saksi dengan latar belakang keterkaitan dengan pondok atau dengan orang lain dari luar pondok barangkali yang ikut dalam proses pembangunan,” kata Jules di RS Bhayangkara Polda Jatim, Selasa (14/10) malam.
Seperti diketahui, ambruknya bangunan empat lantai Ponpes Al-Khoziny terjadi pada Senin (29/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Akibatnya, ratusan santri yang tengah salat asar tertimbun reruntuhan.
Data dari Basarnas menyebutkan selama sembilan hari melakukan pencarian korban, sebanyak 171 orang telah dievakuasi, 67 orang meninggal dunia dan 104 orang selamat.
Sementara itu, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur (Jatim) telah menuntaskan proses identifikasi seluruh korban robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.
“Hari ini, tim DVI Polda Jatim telah berhasil melaksanakan identifikasi terhadap lima kantong jenazah. Seluruhnya cocok dengan lima nomor antemortem yang dilaporkan oleh keluarga,” ujar Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Jatim Kombes M. Khusnan Marzuki, Rabu (15/10/2025) malam.
Dengan tambahan lima identifikasi tersebut, seluruh 63 korban yang dilaporkan hilang telah berhasil diidentifikasi dari total 67 kantong jenazah yang diterima tim DVI Polda Jatim.
Ada Unsur Pidana
Di sisi lain, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dengan tegas mengatakan, pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam kasus tragedi ambruknya gedung tiga lantai ini.
Berdasarkan dugaan awal, Nanang menyebut, penyebab runtuhnya bagunan tiga lantai tersebut disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
“Di situ terjadi objek runtuhan bangunan, musala asrama putra yang sedang dalam proses konstruksi dan pengecoran. Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi. Failure of contraction,” kata Nanang di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Rabu (8/10).
Polda Jatim pun telah membentuk tim khusus untuk mengusut tragedi Al Khozini. Yang terdiri dari dua direktorat sekaligus, yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Dia juga sudah mengungkapkan sebanyak empat pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab pada peristiwa itu, meski belum menyebut nama. Yang pertama ialah Pasal 359 KUHP mengatur pidana bagi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kemudian Pasal 360 KUHP mengatur mengenai pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang lain luka-luka berat.
“Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat,” kata Nanang.
Lalu, Pasal 46 ayat 3 dan Pasal 47 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dua pasal itu membahas tentang sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan bangunan gedung,
“Kemudian kita juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan,” ujarnya.( Sumber)












