News  

Sosiolog UGM Tuding Negara Lalai, 10 Ribu WNI Terjerat Online Scam Hingga TPPO

Lebih dari sepuluh ribu Warga Negara Indonesia (WNI) dalam lima tahun terakhir terjerat dalam aktivitas online scam yang tersebar di sepuluh negara. Awalnya hanya berkutat di Kamboja, kini praktik penipuan digital ini telah meluas ke sembilan negara lainnya.

Sekitar 1.500 orang di antaranya termasuk dalam kategori korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipaksa bekerja untuk kepentingan online scam. Sebagian dari mereka baru-baru ini ditangkap kepolisian Kamboja usai memberontak dan berupaya melarikan diri dari perusahaan penipuan online pada 17 Oktober lalu.

Sosiolog UGM, Andreas Budi Widyanta atau Abe, menyoroti bahwa ribuan WNI yang terlibat masalah ini merupakan bagian dari persoalan panjang tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang tidak mendapat perlindungan memadai,

“Mereka adalah bagian dari persoalan panjang tentang tenaga kerja Indonesia di luar negeri,” ungkapnya, Sabtu (1/11/2025).

Menurut Abe, pekerja migran kini menghadapi persoalan ganda. Di satu sisi, mereka berhadapan dengan negara yang dianggap lalai memberikan perlindungan, di sisi lain, mereka juga harus berhadapan dengan kekuatan korporasi digital yang tak berperasaan.

Ia menjelaskan, pekerja migran tidak hanya dieksploitasi oleh majikan, tetapi juga oleh korporasi digital dan pelaku kriminal di dunia maya. Situasi ini menciptakan ‘spiral kekerasan’ yang berlapis, mulai dari negara, majikan, hingga sistem digital itu sendiri.

Permasalahan ini, kata Abe, diperparah oleh ketiadaan arah kebijakan yang jelas dari negara dalam mengatur komunikasi dan media digital. Ia mengaitkannya dengan masih rendahnya pendidikan digital yang diterima warga, termasuk para pekerja migran.

“Seharusnya negara memberi training atau pendidikan literasi digital sebelum mereka berangkat ke luar negeri,” tegasnya.

Abe menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk nyata kelalaian negara dalam memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja migran. Lemahnya koordinasi antar kementerian, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Luar Negeri, dinilai memperburuk situasi.

Dia menyarankan agar pemberian pendidikan dasar mengenai kompetensi digital dijadikan prasyarat wajib sebelum pekerja migran diberangkatkan.

“Pendidikan dasar mengenai kompetensi digital itu sebuah prasyarat training wajib yang mesti diterapkan sebelum mereka berangkat keluar negeri dan pemerintah harus mengawasi hal itu,” pungkasnya.(Sumber)