News  

Dugaan Korupsi Kuota Haji, Maktour Travel dalam Incaran KPK

Perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain telah mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri, KPK kini menggarap adanya dugaan keterlibatan pihak asosiasi penyelenggara haji.

“Bahwa yang dilakukan cegah luar negeri selain pihak-pihak di Kementerian Agama, juga dari pihak asosiasi. Mengapa? Karena dalam proses diskresi pembagian kuota haji ini KPK, mendalami apakah ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif atau dorongan dari pihak-pihak lainnya termasuk dari pihak asosiasi ataupun PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus),” papar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Dilanjutkan Budi, saat ini KPK mengusut dugaan keterlibatan 14 asosiasi haji. Hal ini dilakukan guna mengetahui pihak mana yang menjadi otak dalam perkara ini.

“Nah, ini kan didalami pra dan pascanya. Pradiskresi artinya pengaitannya dengan apakah ada motif, inisiatif, dan dorongan. Tapi kalau pendalamannya soal pascadiskresi artinya soal pembagian kuota tambahan khusus tersebut. Nah, yang dilakukan cegah luar negeri salah satunya dari pihak travel MT (Maktour Travel), pihak swastanya itu,” tambah Budi.

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Jokowi melobi pemerintah Arab Saudi.

Kuota tambahan itu ditujukan guna mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, atau bahkan lebih.

Dalam kasus ini, KPK menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp1 triliun. Dalam perkembangannya, KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar. (Sumber)