News  

Kalapas Enemawira Sangihe, Chandra Sudarto Resmi Dicopot Buntut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

Tindakan intoleran yang mencoreng wajah pemasyarakatan kembali terjadi, kali ini datang dari Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Chandra Sudarto, resmi dicopot dari jabatannya. Sanksi tegas ini dijatuhkan menyusul dugaan aksi tak terpuji yang dilakukannya: memaksa seorang warga binaan beragama Islam untuk memakan daging anjing.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin pegawai, melainkan sebuah penistaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama yang paling mendasar. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pun tak mau membuang waktu. Langkah cepat diambil untuk meredam gejolak dan menegakkan integritas institusi.

Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, dalam keterangan resminya pada Selasa (2/12/2025), mengonfirmasi penonaktifan tersebut. Rika menjelaskan bahwa pemeriksaan intensif terhadap Chandra Sudarto (CS) telah dilakukan oleh Kantor Wilayah Ditjen PAS Sulawesi Utara sejak pekan lalu.

“Kepala Lapas Enemawira atas nama inisial CS per tanggal 27 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan. Pada hari itu juga, yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya. Kami langsung menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Lapas Enemawira,” tegas Rika.

Proses tidak berhenti di penonaktifan. Chandra Sudarto dijadwalkan menjalani Sidang Kode Etik yang digelar langsung di Ditjen PAS oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal pada Selasa ini. Rika memastikan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu. Jika terbukti bersalah, sanksi berat menanti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas. Pelayanan dan pembinaan warga binaan harus sesuai standar, bukan dengan cara-cara yang melanggar norma,” tambahnya.

Kecaman Keras dari Senayan
Peristiwa memalukan ini memantik amarah di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam keras tindakan oknum Kalapas tersebut. Ia menilai perilaku Chandra Sudarto sudah melampaui batas kemanusiaan dan melanggar konstitusi negara yang menjamin kebebasan beragama.

Menurut Mafirion, memaksa seseorang mengonsumsi makanan yang diharamkan oleh agamanya adalah bentuk diskriminasi yang nyata dan berbahaya. Ia mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak hanya mencopot jabatan pelaku, tetapi juga menyeretnya ke ranah pidana.

“Ini bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi pelanggaran hukum dan HAM berat. Negara wajib melindungi keyakinan setiap warganya, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana. Copot dan proses hukum segera!” seru Mafirion dengan nada tinggi, Kamis (27/11/2025).

Politisi senior ini mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 156 dan 156a, secara tegas mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang melakukan penodaan agama atau menghina keyakinan orang lain. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, bisa mencapai lima tahun penjara.

Mafirion mewanti-wanti aparat penegak hukum untuk bergerak cepat. Isu sensitif seperti diskriminasi agama, jika tidak ditangani dengan serius, berpotensi memicu konflik horizontal yang lebih luas di masyarakat. Kasus di Enemawira ini harus menjadi pelajaran terakhir agar tidak ada lagi arogansi kekuasaan di balik jeruji besi yang mencederai nilai-nilai kebhinekaan.(Sumber)