News  

Rocky Gerung Akan Jadi Saksi Ahli Roy Suryo Cs Terkait Dugaan Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya

Tim Kuasa hukum Roy Suryo cs dalam perkara dugaan ijazah Presiden Joko Widodo, Jahmada Girsang, mengungkapkan bahwa Rocky Gerung dipastikan akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan Jahmada untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat pasca digelarnya gelar perkara khusus beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini proses hukum masih berjalan sesuai prosedur dan belum memasuki tahap pemeriksaan seluruh ahli.

“Saksi ahli yang sudah kami ajukan saat gelar perkara itu ada tiga orang. Hari ini kami menambahkan lagi tiga ahli. Jadi totalnya ada enam ahli dan tiga saksi fakta,” ujar Jahmada di Polda Metro Jaya, Senin 22 Desember 2025.

Jahmada secara terbuka menyebut salah satu nama ahli yang diajukan adalah Rocky Gerung.

Menurutnya, kepastian tersebut telah dikonfirmasi melalui dr. Tifa.

“Hari ini saya sebutkan satu nama, yaitu Rocky Gerung. Sudah dikonfirmasi bahwa beliau bersedia menjadi saksi ahli dalam proses perkara berikutnya. Soal kapan pemanggilannya, itu menjadi kewenangan penyidik,” katanya.

Ia menambahkan, penambahan ahli dan saksi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman seolah-olah perkara tersebut akan selesai sebelum akhir tahun.

Jahmada menegaskan bahwa pengajuan ahli dan saksi dilakukan berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, khususnya Pasal 33 ayat (1) dan (2), yang memperbolehkan pelapor mengajukan ahli dalam perkara yang menjadi perhatian publik.

“Kami tidak melangkahi aturan. Semua pengajuan ahli dan saksi ini tercatat dan memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Ia menyebut pengajuan tersebut dilakukan atas nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa selaku pihak pelapor. (Sumber)