News  

Polri: Tak Ada Larangan Perayaan Natal di Sumbar

Natal tak lama lagi akan berlangsung. Tapi, perayaan Natal sedikit berbeda dilakukan warga di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya; dan Nagari Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Umat Kristiani di daerah itu hanya bisa melakukan perayaan natal di rumah ibadah. Mereka tak diperkenankan merayakan Natal di tempat terbuka. Hal ini merupakan bagian dari konsensus dan kesepakatan warga. Tak ayal, hal ini disebut-sebut sebagai bentuk pelarangan perayaan Natal.

Namun, hal itu dibantah oleh polisi. Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, konsensus dibuat atas dasar kesepakatan warga sekitar. Hal itu pun sudah berlangsung sejak 2 tahun lalu.

“Pemerintah kabupaten setempat sudah menegaskan bahwa tidak ada larangan itu, tidak ada larangan melaksanakan ibadah,” kata Asep di Bidakara Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).

Asep menuturkan, konsensus berisi kesepakatan perayaan Natal diselenggarakan di tempat resmi seperti gereja. Bila ada yang merayakan Natal di rumah, pemda akan mengimbau menyelenggarakan dialihkan ke rumah ibadah atau tempat resmi lainnya.

“Perjanjian dengan masyarakat setempat bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan ibadah ini pertama adalah dipersilakan melaksanakan ibadah Natal seperti biasa di tempat ibadah resmi dan juga di rumah secara pribadi,” ujar Asep.

“Namun bila ada melaksanakan secara jemaah di rumah diminta oleh pemerintah kabupaten (diimbau) dilaksanakannya di tempat ibadah resmi. Jadi sekali lagi, tidak ada larangan itu,” sambung Asep.

Untuk menghindari adanya konflik horizontal, kepolisian dan pemda setempat menyiagakan personelnya di lokasi. Umat Nasrani yang merayakan Natal juga dijamin keamanannya.

“Pihak kepolisian khususnya di-back up oleh TNI dan pemerintah daerah memberikan jaminan itu bahwa tidak ada sama sekali larangan pelaksanaan ibadah menjelang Natal ini,” pungkasnya. {kumparan}