News  

KSPI Desak Gubernur Pramono Anung Revisi UMP Jakarta Jadi Rp. 5,89 Juta

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merevisi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5,73 juta per bulan, menjadi Rp5,89 juta, sesuai hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Badan Pusat Statistik (BPS).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, koreksi diperlukan untuk mengejar ketertinggalan Jakarta dibandingkan Bekasi dan Karawang yang menetapkan UMP lebih tinggi.

“Dengan dasar itulah, KSPI didukung partai buruh, dan aliansi buruh se-Jakarta, menolak tegas kenaikan upah minimum DKI Jakarta 2026,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Sabtu (27/12/2025).

Dia mengatakan, angka Rp5,73 juta masih terpaut Rp160 ribu dari KHL BPS sebesar Rp5,89 juta. Bahkan, menurut Survei Biaya Hidup (SBH) BPS, pengeluaran warga Jakarta mencapai sekitar Rp15 juta per bulan.

“Oke, lah, kita ikutin yang KHL BPS khusus untuk pengupahan, yang Rp5,89 juta. Sepertiga biaya hidup di Jakarta pun Gubernur Jakarta tidak bisa penuhi. Dia hanya penuhi Rp5,73. Kalau menuju Rp15 juta masih minus Rp10 jutaan,” ucap Iqbal.

Iqbal menilai kebijakan tersebut berpotensi memiskinkan buruh secara struktural. Ia menilai tidak masuk akal menyamakan standar pengupahan perusahaan BUMN dan asing di Jakarta dengan industri di kawasan penyangga.

“Jelas tidak masuk akal. Jadi ketetapan upah Minimum Jakarta itu memiskinkan buruh Jakarta secara struktural. Padahal Gubernur DKI Jakarta punya kesempatan meningkatkan upah sesuai peraturan pemerintah yang diputuskan oleh Presiden Prabowo,” jelas Iqbal.

Ia juga menyinggung tingginya biaya sewa hunian di Jakarta yang masih melampaui wilayah Cibarusah hingga Babelan di Jawa Barat.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan UMP 2026 mulai berlaku per 1 Januari 2026, setelah melalui pembahasan Dewan Pengupahan.

“Telah disepakati untuk kenaikan UMP DKI Jakarta Rp5.729.876,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Pramono menyebut keputusan tersebut mempertimbangkan masukan pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja. Pemprov DKI juga berencana memberi insentif tambahan berupa bantuan transportasi, pangan, dan layanan kesehatan.

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, formula kenaikan UMP dihitung dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa nasional 0,5–0,9. KSPI sebelumnya mendorong penggunaan alfa 0,9 yang setara kenaikan 6,9 persen.

Sebagai pembanding, UMP DKI Jakarta 2025 berada di angka Rp5.396.761. Jika tuntutan buruh dipenuhi, UMP 2026 seharusnya mencapai Rp5.769.137.

Said Iqbal mengingatkan, aksi demonstrasi berulang berpotensi terjadi jika kebijakan upah dinilai tidak mencerminkan kebutuhan nyata buruh Jakarta.(Sumber)