Advokat Ahmad Khozinudin, S.H., menilai Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tengah melakukan manuver politik dan hukum untuk memecah belah perjuangan kelompok masyarakat yang mendesak pengusutan tuntas dugaan ijazah palsu.
Sebagai Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin menyebut setidaknya terdapat dua strategi besar yang dimainkan kubu Jokowi, yakni ekstensifikasi kasus dan politik devide et impera (pecah belah).
“Strategi pertama adalah ekstensifikasi kasus, yakni menggeser isu hukum ijazah palsu menjadi isu politik dengan cara menghembuskan narasi adanya ‘orang besar’ di balik Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Ahad (11/1/2026).
Menurutnya, narasi tersebut sengaja diarahkan untuk memperluas arena konflik agar tidak lagi fokus pada substansi dugaan ijazah palsu, melainkan bergeser ke pertarungan politik yang dikaitkan dengan upaya menjatuhkan Jokowi dan mengganti posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menilai, amplifikasi isu tersebut dilakukan secara masif oleh buzzer, hingga berujung pada pelaporan Partai Demokrat karena Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turut dikaitkan dengan isu ijazah palsu Jokowi.
“Kubu Jokowi membangun kausalitas seolah-olah isu ijazah palsu ini adalah skenario politik Partai Demokrat, dengan Roy Suryo sebagai penghubung, dan ujungnya dikaitkan dengan tuntutan pemakzulan Gibran agar digantikan oleh AHY,” tegasnya.
Sementara itu, strategi kedua yang disebut Ahmad adalah politik pecah belah melalui pendekatan stick and carrot, dengan memanfaatkan posisi lemah Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Ahmad menyinggung pertemuan ES dan DHL dengan Jokowi di Solo yang kemudian diamplifikasi sebagai narasi “perdamaian” dan pengakuan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.
“Isu damai ini sengaja dibangun untuk menciptakan kesan perjuangan telah pecah dan kasus ijazah palsu telah selesai,” kata Ahmad.
Padahal, menurutnya, peran ES dan DHL dalam pengungkapan kasus ijazah palsu sejak awal tidak signifikan, terlebih setelah keduanya ditetapkan sebagai terlapor hingga tersangka.
“Target utama bukan ES dan DHL. Keduanya terlalu kecil. Target sebenarnya adalah memecah soliditas perjuangan Roy Suryo dan kawan-kawan yang telah menyatu dengan aspirasi rakyat,” jelasnya.
Khozinudin menegaskan bahwa secara hukum, pengakuan personal ES dan DHL, bahkan pernyataan Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun penyidik Polda Metro Jaya yang menyebut ijazah Jokowi asli, tidak memiliki nilai hukum final.
“Dalam negara hukum, satu-satunya pernyataan yang bernilai adalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Saat ini kasus masih di tahap penyidikan, belum persidangan,” tegasnya.
Ia juga meluruskan bahwa penunjukan ijazah dalam Gelar Perkara Khusus hanya membuktikan dokumen tersebut berada dalam sita penyidik, bukan pembuktian keabsahan ijazah secara hukum di pengadilan.
Lebih jauh, Khozinudin menilai pertemuan ES dengan Jokowi di Solo secara simbolik telah dimanfaatkan untuk membangun persepsi ketakutan dan pengkhianatan, meskipun ES membantah telah meminta maaf.
“Dalam bahasa simbolik, bantahan itu tidak lagi relevan. Kunjungan tersebut sudah ditafsirkan luas sebagai bentuk tunduk,” ujarnya.
Namun demikian, Khozinudin menegaskan bahwa upaya pecah belah tersebut gagal mencapai target utama.
“Perjuangan tidak terpecah. Roy Suryo dan kawan-kawan tetap konsisten. Dukungan rakyat justru semakin meluas,” jelasnya.
Menurut Khozinudin, seluruh manuver damai yang dilakukan kubu Jokowi, termasuk upaya mediasi yang melibatkan berbagai tokoh, hanya bertujuan satu hal: menghentikan perkara agar tidak masuk ke persidangan.
“Karena jika masuk ke pengadilan, keabsahan ijazah hanya bisa dibuktikan secara objektif dan terbuka di hadapan hukum,” tutupnya.












