Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara. tak hanya mengamankan delapan orang. Uang tunai asing dan logam mulia juga turut ‘dibungkus’ sebagai barang bukti.
“Dalam pengamanan tersebut, tim juga menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing. Selain itu, tim juga mengamankan logam mulia, di mana nilai dari uang dan logam mulia yang diamankan tersebut mencapai miliaran rupiah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2026).
Budi memastikan total aset yang disedot dari para pihak yang diamankan mencapai sekitar Rp6 miliar, terdiri dari uang berbagai denominasi dan emas batangan.
“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp 6 miliar,” ujarnya.
OTT ini menyeret delapan orang. Empat dari internal Ditjen Pajak dan empat dari pihak swasta. Identitas mereka masih dikunci rapat. “Untuk detail siapa-siapanya, nanti kami akan update secara lengkap,” katanya.
Pemeriksaan terhadap delapan orang yang diciduk di sejumlah titik di Jabodetabek pada Jumat (9/1) masih berjalan untuk memastikan kedudukan hukum masing-masing.
“Saat ini para pihak yang diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan,” ucap Budi.
Secara terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bakal memberi pendampingan hukum bagi pejabat pajak di Kanwil DJP Jakarta Utara (Jakut) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Purbaya memastikan langkah itu murni pendampingan, bukan pembelaan apalagi intervensi pada perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak.
“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).
Menurutnya, negara punya kewajiban memastikan pegawainya tidak menghadapi proses hukum sendirian. Namun ia menegaskan kasus tetap berjalan penuh di ranah KPK.
“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” ujarnya.
Pendampingan, kata dia, mencakup pemeriksaan hingga pembuktian. Apa pun hasil penyidikan dan putusan pengadilan, Purbaya menyebut Kemenkeu akan tunduk. “Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima,” kata Purbaya.
Penangkapan ini sekaligus membuka daftar operasi pertama KPK pada 2026. Lembaga antikorupsi masih punya waktu 1×24 jam menentukan status para terperiksa, apakah naik tingkat menjadi tersangka atau hanya dimintai keterangan. KPK menyebut OTT kali ini berkaitan dengan dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak.(Sumber)











