Sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler diduga terpaksa gigit jari dan kehilangan giliran berangkat pada 2024. KPK menyebut, jumlah itu menggambarkan betapa besarnya kerugian umat dari dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. Kasus ini bukan cuma urusan mengembalikan kerugian negara, melainkan menegakan keadilan.
“Ya, bicara kerugian umat ya terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif ya, karena kalau kita lihat hitungannya artinya ada 8.400 kuota,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Budi menjelaskan, kerugian tersebut berawal dari jatah tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Kuota itu lantas dibelah sama rata, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus, melalui diskresi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, disebut ikut andil.
Padahal skemanya sudah jelas, 92 persen untuk reguler, 8 persen untuk khusus. Jika aturan dipatuhi, seharusnya 18.400 jemaah reguler berangkat. Namun setelah pembagian kuota bergeser, hanya 10 ribu yang terangkut, sementara 8.400 kembali terdorong ke antrean tahunan yang semakin panjang.
“Digeser ya kan dari yang seharusnya reguler ke khusus ya, dimana reguler itu kan harusnya mendapatkan 18.400 atau 92 persen ya minimal ya, kemudian digeser menjadi 10.000-10.000 artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya dimana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus ya, artinya ada jamaah-jamaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu,” jelas Budi.
Tak hanya antrean molor, dugaan permainan kuota ini juga menyeret potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.
“Karena kemudian ada kuota khusus ya kan maka bisa berdampat pada pergeseran keberangkatan itu juga, artinya itu ada dampak juga yang ditimbulkan dari adanya diskresi penggeseran ini, tentu selain dengan kerugian keuangan negara yang menjadi fokus dari penanganan perkara ini juga,” ujar Budi.
KPK resmi menaikkan perkara ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah juga sempat mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Yaqut, Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. Namun hingga kini baru Yaqut dan Gus Alex menyandang status tersangka, sementara Fuad masih menunggu keputusan penyidik.(Sumber)











