News  

Kasus Suap Pajak Bukti Lemahnya Integritas dan Pengawasan Pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan pegawai KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

Menurut Abdullah, kasus korupsi di lingkungan pajak bukan kali pertama terjadi dan terus berulang, sehingga menandakan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan dan integritas aparatur pajak.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan pembersihan secara menyeluruh di kantor pajak.

“Kasus suap dan korupsi pegawai pajak ini sangat menyakitkan dan merugikan masyarakat. Pajak adalah tulang punggung keuangan negara, tetapi justru diselewengkan oleh oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan penerimaan negara,” kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Abdullah menilai praktik korupsi di sektor pajak semakin tidak dapat ditoleransi, mengingat pegawai pajak telah memperoleh fasilitas dan gaji yang relatif besar dibanding aparatur negara lainnya. Namun, hal itu tidak menjamin perilaku sebagian oknum terbebas dari praktik korupsi.

“Dengan penghasilan yang sudah cukup besar, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk melakukan korupsi. Fakta bahwa praktik ini masih terjadi menunjukkan lemahnya integritas dan pengawasan internal,” tegas dia.

Politisi PKB ini mendukung langkah KPK untuk mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan membuka jaringan korupsi yang lebih luas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kepercayaan publik terhadap institusi pajak hanya bisa dipulihkan jika negara hadir dan benar-benar serius memberantas korupsi,” pungkasnya.

Abdullah juga meminta Kementerian Keuangan untuk terbuka dan kooperatif dalam kasus tersebut. Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang menutup-nutupi perkara ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Dugaan kebocoran pajak dalam kasus ini diperkirakan mencapai hampir Rp60 miliar.

Selain itu, KPK telah menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan uang tunai saat menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).(Sumber)