News  

SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Rizal Fadillah: Polisi di Bawah Sandal Jokowi

Penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kembali memantik kontroversi. Keputusan tersebut dinilai bukan sekadar persoalan hukum, melainkan cerminan relasi kuasa antara aparat penegak hukum dan kekuasaan politik. Pandangan ini disampaikan pemerhati politik dan kebangsaan, M. Rizal Fadillah, dalam sebuah tulisan kritis yang beredar luas pada Sabtu (18/1/2026).

Rizal menyoroti pertemuan Eggi Sudjana dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang disebut-sebut menjadi titik balik nasib hukum Eggi. Dalam narasinya, Rizal menyebut bahwa setelah Eggi menyampaikan keluhannya sebagai tersangka, Jokowi dikabarkan langsung memanggil dua anggota Polda Metro Jaya yang telah berada di kediamannya. Tak lama kemudian, SP3 pun terbit.

“Peristiwa ini digambarkan seolah sebagai ‘jemput perintah’, sebuah simbol kepatuhan aparat terhadap kehendak kekuasaan,” tulis Rizal.

Menurut Rizal, sejak laporan awal pada 30 April 2025, proses hukum berjalan dengan kecepatan yang tidak lazim. Laporan diterima hanya bermodalkan fotokopi, tanpa kajian mendalam, dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan serta penerbitan surat perintah penyelidikan di hari yang sama.

Dalam tahap penyelidikan tersebut, kata Rizal, aparat menetapkan sejumlah pihak sebagai terlapor dengan nomenklatur yang dianggap kabur. Akibatnya, proses hukum melebar ke banyak pihak dan berujung pada penetapan delapan tersangka dari berbagai laporan yang saling bertaut.

“Kesan yang muncul, semua bisa dijadikan tersangka demi memenuhi kepentingan tertentu,” tulisnya.

Rizal juga mengkritik penerapan restorative justice dalam kasus ini. Ia menyebut Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai “korban pertama” penerapan konsep tersebut dalam perkara yang sarat muatan politik.

Dalam tulisannya, Rizal menyebut adanya ultimatum tidak resmi: pihak-pihak tertentu diminta “sowan” agar perkara dihentikan. Jika tidak, proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap penuntutan.

Lebih jauh, Rizal menyoroti ironi yang ia anggap paling mendasar: tudingan dugaan pemalsuan ijazah yang dialamatkan kepada Jokowi justru berbalik menjadi perkara pidana bagi mereka yang menuntut klarifikasi.

“Yang menuntut pembuktian diperiksa, sementara yang dituduh justru berada di luar jangkauan hukum,” tulisnya.

Rizal menutup tulisannya dengan metafora tajam bahwa polisi berada “di bawah sandal Jokowi”, sebuah ungkapan yang ia gunakan untuk menggambarkan posisi aparat penegak hukum yang dinilai tunduk pada kekuasaan politik.