Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa negara memiliki instrumen hukum yang memadai untuk menindak kasus child grooming, setelah aktris Aurelie Moeremans mengaku menjadi korban sejak berusia 15 tahun.
Pernyataan itu disampaikan Rieke dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2025).
Rieke menjelaskan, beberapa aturan sudah mengatur tindak pidana ini, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Bahkan di KUHP baru begitu juga diatur persoalan ini bahwa bisa ada hukuman berlapis,” kata Rieke.
Politikus PDIP itu juga mengusulkan dibentuknya ruang diskusi khusus bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk membahas isu child grooming. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak penting untuk memperkuat edukasi publik sekaligus memastikan kasus serupa ditangani secara serius.
“Sehingga kami juga bisa melakukan edukasi kepada publik. Sekali lagi saya mohon dukungannya agar kita mengangkat isu child grooming ini yang berani dibuka oleh Aurelie Moeremans dan kita tinggal melanjutkan perjuangannya jangan dibiarkan kemudian yang terindikasi pelaku itu berkoar-koar,” tegasnya.
Rieke menekankan, pembelaan diri dari pihak yang terindikasi pelaku justru berpotensi menormalisasi kekerasan seksual terhadap anak, termasuk dengan dalih pernikahan berbasis keyakinan agama.
“Saya kira kalau perlu Komnas Perempuan panggil dong atau kalau boleh dipanggil ke sini ya karena menurut saya dia campaign soal child grooming kalau seperti ini caranya normalisasi terhadap kekerasan seksual atas nama pernikahan berbasis keyakinan agama dan seterusnya,” ungkapnya.
Rieke menutup dengan meminta dukungan semua pihak agar kasus child grooming ini diusut tuntas.
“Mari kita buktikan KUHP baru ini punya taji bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Komisi XIII beri sanksi yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.(Sumber)












