News  

Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan DPR Bahas Penguatan Kebijakan Batasi Impor Ilegal

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menggelar rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (20/1), untuk membahas penguatan kebijakan pembatasan impor ilegal yang dinilai semakin menekan keberlangsungan usaha pelaku UMKM dalam negeri.

Dalam rapat tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pembatasan impor ilegal merupakan langkah strategis dan mendesak guna melindungi pasar domestik dari banjir produk luar negeri yang masuk tanpa pengawasan. Produk impor ilegal dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menggerus daya saing produk UMKM nasional.

Menteri Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan ekosistem usaha yang adil dan sehat bagi pelaku UMKM.

“Masuknya barang impor ilegal dengan harga yang sangat murah jelas mematikan produk UMKM kita. Ini bukan semata soal perdagangan, tapi soal keberlangsungan ekonomi rakyat,” ujar Maman dalam rapat kerja tersebut.

Menurutnya, pemerintah tengah mendorong penguatan regulasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk pengawasan di pintu masuk barang, penertiban distribusi, hingga optimalisasi peran aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa kebijakan pembatasan impor ilegal harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan kapasitas produksi UMKM dalam negeri.

Komisi VII DPR RI dalam rapat tersebut menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian UMKM. Sejumlah anggota DPR menilai lemahnya pengawasan impor selama ini menjadi salah satu penyebab produk lokal kalah bersaing di pasar domestik.

DPR juga mendorong adanya kebijakan afirmatif yang lebih konkret, seperti kewajiban penggunaan produk UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pemberian insentif bagi pelaku usaha yang menggunakan bahan baku lokal.

“Pembatasan impor ilegal harus tegas dan konsisten. Kalau tidak, UMKM akan terus menjadi korban,” ujar salah satu anggota Komisi VII DPR RI.

Pemerintah berharap, dengan penguatan kebijakan pembatasan impor ilegal, pasar domestik dapat kembali menjadi ruang tumbuh bagi produk lokal. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pelaku UMKM untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produknya.

Ke depan, Kementerian UMKM bersama DPR berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar implementasinya berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi perlindungan serta penguatan daya saing UMKM nasional. (Sumber)