Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian Polri dalam penanganan kasus judi online dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Selain capaian penindakan, Kapolri juga menyoroti sejumlah faktor yang mendorong masyarakat terlibat dalam praktik perjudian daring.
Dalam pemaparannya, Listyo menyebut Polri telah mengungkap ratusan perkara judi online dan menindak ratusan tersangka, disertai penyitaan aset bernilai besar serta pemblokiran rekening dan situs judi.
“Kita berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka, menyita aset senilai Rp 1,5 triliun, memblokir 5.961 rekening dan 241.013 situs konten judi online serta melaksanakan 1.614 kegiatan preventif,” kata Jenderal Sigit.
Kapolri menjelaskan, maraknya judi online tidak lepas dari berbagai faktor sosial dan ekonomi. Fenomena takut tertinggal tren atau fear of missing out (FOMO), pengangguran, hingga rendahnya literasi disebut menjadi pemicu utama.
“Beberapa hal yang menjadi faktor menjamurnya judi online adalah pengangguran, FOMO, kesejahteraan, pendidikan rendah, pemahaman teknologi rendah, kesenjangan sosial tinggi,” ujar Jenderal Sigit.
Meski demikian, Kapolri mengakui bahwa pemberantasan judi online memiliki tantangan yang tidak ringan. Salah satunya terkait perbedaan regulasi dan legalitas antarnegara, terutama yang berkaitan dengan server dan transaksi lintas batas.
“Tantangan terkait dengan pemberantasan ini karena di masing-masing negara memiliki legalitas yang berbeda-beda, termasuk server lintas transaksi, peraturan, dan pajak yang berbeda-beda,” kata Kapolri.
Selain itu, Polri juga menemukan pola kejahatan keuangan yang semakin kompleks, termasuk penggunaan banyak rekening hingga perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian.
“Kemudian kita temukan juga pola layering transaksi dengan melibatkan banyak rekening, bahkan rekening di luar negeri, termasuk rekening perusahaan cangkang baik di dalam maupun luar negeri,” imbuh Jenderal Sigit.
Kapolri menegaskan, Polri terus mengoptimalkan upaya pemberantasan judi online, mulai dari pengungkapan situs hingga penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Namun demikian Polri terus mengoptimalkan upaya-upaya untuk terus memberantas judi online, baik mulai dari pengungkapan website judi online beberapa waktu yang lalu, mulai dari SPINHARTA4, SASAFUN, BMW312, menyita uang hasil kejahatan dan menangkap tersangka. Termasuk juga kita melakukan berbagai macam upaya untuk mengungkap TPPU,” kata Kapolri.
Ia menambahkan, dalam beberapa pengungkapan terakhir, Polri berhasil menyita ratusan miliar rupiah serta menangkap tersangka dari sejumlah platform judi online.
“Beberapa waktu yang lalu kita berhasil menyita Rp 530 miliar uang dan juga mengungkap judi online di beberapa kegiatan, menangkap 3 tersangka di SLOTBOLA88 dan beberapa waktu yang lalu juga kita mengungkap judi online H55 HIWIN,” imbuhnya.(Sumber)












