Regulasi pengelolaan lahan gambut dinilai masih saling bertabrakan. Padahal ada lahan seluas 24,2 juta hektare di Sumatera, Kalimantan dan Papua terkategori Kesatuan Hidrologias Gambut (KHG) yang harus dilindungi keberadaannya.
Koordinator Nasional Pantau Gambut, Iola Abas menilai perlu penyelarasan norma agar aturan perlindungan gambut punya daya eksekusi dan tidak kalah oleh undang-undang sektoral.
Contoh paling sederhana terlihat pada aturan tinggi muka air tanah (TMAT). Dalam PP Nomor 56 Tahun 2017 ditetapkan 41 cm, sementara Permentan Nomor 14 Tahun 2009 justru memberi batas 60–80 cm. Sorotan paling keras diarahkan pada revisi regulasi lewat UU Cipta Kerja.
“Mungkin problem yang paling bisa disoroti adalah dalam revisi regulasi melalui UUCK (UU Cipta Kerja), yang kami anggap itu melemahkan standar perlindungan lingkungan, termasuk dalam soal pemutihan konsesi ilegal dan pemanfaatan kawasan gambut dan hutan atas nama PSN. Ini tentu akan memperusak hidrologis ekosistem gambut dan memperparah,” ucap dia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Alih Fungsi Lahan yang berdampak terhadap lingkungan di Ruang Rapat Komisi IV DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Iola menegaskan, KHG bukan sekadar hamparan lahan basah. Ekosistem ini menyimpan keanekaragaman hayati tinggi sekaligus cadangan karbon raksasa.
“Di Indonesia sendiri kita sebenarnya menyimpan 57 giga ton karbon atau 20 kali lipat karbon tanah mineral biasa. Cadangan karbon yang tersimpan ini bisa terlepas ke udara, jika lahan gambut dikeringkan atau dialihfungsikan,” ujar Iola.
Ia menambahkan, Indonesia memegang sekitar 30 persen cadangan karbon gambut dunia. Namun kondisi di lapangan justru mengkhawatirkan.
“Namun berdasarkan analisis di kami di Indonesia saja ada 6 juta hektare KHG yang rentan banjir ketika musim hujan, dan hanya di KHG juga sepanjang 2015-2024 sudah ada kebakaran hutan dan lahan di area gambut lebih dari 3 juta hektare,” tuturnya.
Pantau Gambut juga mendesak pemerintah mengedepankan mitigasi sebelum bencana terjadi. Mulai dari evaluasi izin konsesi, penegakan hukum tanpa skema pemutihan, hingga pelibatan tanggung jawab lembaga pendanaan.
“Lembaga pendanaan di sini kaitannya dengan taksonomi lanjutan. Jadi pengucuran kredit-kredit kepada konsesi-konsesi yang melakukan eksploitasi hutan harus dibebankan tanggung jawab juga,” kata dia.
Iola juga mempertanyakan keterbukaan data konsesi perkebunan dan kehutanan yang hingga kini belum juga dibuka ke publik. Ia mendorong pengakuan banjir sebagai indikator kerusakan lingkungan, setara dengan kebakaran hutan dan lahan.
“Lalu yang ketiga kita juga mendorong pengakuan banjir sebagai indikator kerusakan. Sama pentingnya karhutla dengan banjir itu, apalagi yang barusan terjadi di Sumatera itu dengan kerugian yang luar biasa besar, kami menganggap hal itu sebagai bencana hidrologis dari yang juga bukan hanya disebabkan oleh faktor cuaca ekstrem,” pungkasnya.(Sumber)












