News  

KPK Gandeng Auditor BPK Kuliti Bos Maktour Fuad Hasan Terkait Kuota Haji Diperjualbelikan Eks Menag Yaqut

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguliti peran Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Fokus pemeriksaan mengarah pada praktik jual-beli kuota hingga dugaan aliran dana ke oknum Kementerian Agama.

“Dimintai keterangan, khususnya berkaitan dengan praktik jual beli kuota,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).

Penyidik juga menelusuri dugaan setoran dari biro perjalanan ke oknum Kemenag sebagai komitmen fee kuota haji. Aliran uang itu diduga mengalir berjenjang lewat asosiasi hingga ke level menteri, saat jabatan Menteri Agama masih dipegang Yaqut Cholil Qoumas yang kini berstatus tersangka.

“Dan juga dugaan aliran uang kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” ucap Budi.

Untuk memfinalisasi perhitungan potensi kerugian negara, Fuad juga diperiksa tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan pemeriksaan oleh BPK,” ucap Budi.

Sebelumnya, Fuad kembali memenuhi panggilan KPK pada Senin (26/1/2026). Ia membantah memperoleh kuota haji dalam jumlah besar pada 2024.

“Tidak sampai 300. Jadi bayangin Begitu yang kalian hebohkan ribuan apa semua,” ucap Fuad.

Ia juga menepis tudingan adanya kongkalikong dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah, yang kala itu dibagi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus, skema yang dinilai menabrak aturan.

“Sangat tidak ada. Jadi saya sangat sayangkan. Seolah-olah bisa saya dapatkan,” ucapnya.

KPK sebelumnya juga telah memeriksa Fuad pada Kamis (28/8/2025). Saat itu, penyidik mendalami pengaturan kuota tambahan dengan skema 50:50 serta pengisian kuota tanpa antre.

“Dalam perkara kuota haji, hari ini Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. FHM Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour). Saksi didalami terkait pengaturan pembagian kuota tambahan 50:50 dan pengisian kuota tambahan yang tanpa antri,” kata Budi.

Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Nilai kerugian negara sementara diperkirakan menembus Rp1 triliun.

KPK juga telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. Hingga kini, baru Yaqut dan Gus Alex yang berstatus tersangka. KPK menyatakan masih melengkapi alat bukti untuk menetapkan Fuad sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, dugaan korupsi kuota haji bermula pada 2023 saat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan bertemu Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.

Tambahan kuota diberikan dengan alasan panjangnya antrean haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun. Kuota tambahan tersebut diberikan kepada negara, bukan kepada Menteri Agama secara personal.

Namun dalam pelaksanaannya, Yaqut membagi kuota tambahan dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, masing-masing sebanyak 10 ribu kuota.

Pembagian ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Kuota haji khusus kemudian dibagikan kepada Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Namun dalam pratiknya, kuota tersebut dijual ke biro travel yang diduga dikoordinasikan oleh Maktour(Sumber)