News  

Menteri LH Hanif Faisol Gugat 6 Entitas Perusahaan Perusak Lingkungan Rp. 4,8 Triliun dan Jerat Pidana

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol tancap gas menindak puluhan perusahaan yang diduga berkontribusi pada bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Tak cuma sanksi administrasi, pemerintah menyiapkan tiga lapis langkah hukum, mulai dari audit lingkungan, pencabutan izin, hingga jerat pidana.

Hanif menyebut, penindakan diawali dengan audit lingkungan untuk memperkuat instrumen perizinan. Jika tak bisa diselamatkan lewat audit, izin akan dicabut.

“Ketiga, kemudian penggunaan tindak pidana dari sanksi lingkungan hidup. Mengiringi dengan sanksi administrasi pemerintah, kami juga telah mendaftarkan gugatan perdata pada 6 entitas di Sumatera Utara dengan nilai sejumlah Rp4,8 triliun. Hari ini sedang berproses di pengadilan,” tutur Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Ia berharap pekan ini sudah ada perkembangan terbaru atas gugatan tersebut. Menurut Hanif, langkah hukum akan dilakukan bertahap terhadap seluruh entitas yang dinilai berkontribusi memperparah bencana di Sumatera bagian utara.

“Kemudian potensi pidana juga kami gali, ada dua pidana yang sedang kita susun, baik itu di Aceh maupun di Sumatera Utara ada 4 yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan, karena untuk penyidikannya kita dimintakan untuk berkonfirmasi dengan Bareskrim Polri berdasarkan arahan tim PKH,” ungkapnya.

Advertisement
Hanif memastikan kementeriannya siap mendukung penuh dokumen lingkungan kepada Bareskrim Polri untuk menentukan arah penindakan.

“Apakah pelaksanaan penuntutannya dilakukan oleh Polri ataupun oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup. Kemudian selanjutnya ada satu yang kita limpahkan ke pemerintah daerah,” tuturnya.

“Kemudian dua, kita limpahkan ke kehutanan karena berada di dalam kawasan hutan. Dari identifikasi ada dua yang memang tidak beroperasi,” pungkas Hanif.(Sumber)