Terkait polemik tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik), Damai Hari Lubis menilai persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan dan objektif.
“Jika memang ada tuduhan serius, perlu ada gelar perkara dan pembuktian di pengadilan agar ada kepastian hukum. Jangan sampai ada orang dihukum tanpa bukti, tetapi juga jangan sampai kebenaran dibiarkan menggantung dan menjadi misteri sejarah,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, jaksa sebagai penuntut umum harus bertindak berdasarkan hasil penyidikan yang kredibel dan akuntabel dari aparat kepolisian. Sementara hakim, lanjut dia, memiliki mandat untuk memutus perkara berdasarkan kebenaran materiil (materiele waarheid) secara adil dan beradab.
Damai juga menyoroti kemungkinan adanya unsur kesalahan berupa kelalaian (culpa) dalam kasus yang menyeret sejumlah pihak. Namun jika terdapat unsur fitnah atau rekayasa alat bukti, termasuk melalui teknologi informasi sebagaimana diatur dalam UU ITE, maka pelakunya juga harus diproses hukum.
“Jika ada pihak yang memanfaatkan isu ini dengan merekayasa bukti atau menyebarkan fitnah, itu juga delik dan harus diberi sanksi setimpal. Hukum harus melindungi semua pihak, termasuk pihak yang dituduh,” katanya.
Ia menegaskan, tujuan akhir hukum adalah keadilan. Oleh karena itu, proses hukum harus berjalan objektif, presisi, dan tidak tebang pilih.
“Hakim harus adil. Jangan sampai salah menghukum orang, tetapi juga jangan membiarkan dugaan kejahatan tanpa kepastian. Di situlah martabat hukum diuji,” pungkas Damai.












