Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menelusuri kasus suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pengusutan tidak berhenti pada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal. KPK membuka peluang menelusuri pihak di atasnya, termasuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Penelusuran tersebut akan didasarkan pada bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Ya kalau itu kan pasti berdasarkan keterangan, fakta, dan alat bukti yang lainnya. Kalau memang ada,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada awak media di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).
Jika ditemukan bukti keterlibatan pejabat Bea Cukai di atas Rizal, KPK akan melakukan pemeriksaan dan membuka peluang pengembangan perkara untuk menetapkan tersangka baru.
“Nanti mungkin dalam pemeriksaan menemukan, mendengar, kemudian melihat dokumen yang dilakukan penyitaan, ya dari situ nanti mungkin apakah ada pengembangan kepada yang lain atau tidak, ya itu ya tunggu info resmi,” ucap Setyo.
Pada masa Rizal menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, terdapat dua Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menjabat, yakni Askolani pada 2021 hingga 2025 dan Djaka Budhi Utama sejak 2025 hingga sekarang.
Konstruksi Perkara
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung pada awal Februari. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Enam tersangka terdiri dari mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal; mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono; serta mantan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.
Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yakni pemilik PT BR atau Blueray, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; serta Manajer Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.
KPK mengungkap konstruksi perkara dalam kasus ini. Jalur merah yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik barang impor diduga dikondisikan agar tidak berfungsi guna meloloskan kepentingan importir, khususnya barang palsu yang dikirim oleh PT Blueray.
Pengkondisian jalur merah diduga dilakukan oleh Orlando Hamonangan bersama Sisprian Subiaksono dengan melibatkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Pengaturan tersebut dilakukan untuk kepentingan PT Blueray yang dimiliki John Field. Dalam praktiknya, John Field diduga bekerja sama dengan Andri dan Dedy Kurniawan agar barang impor PT Blueray tidak diperiksa secara fisik.
Untuk merealisasikan skema tersebut, Orlando Hamonangan diduga memerintahkan Filar, pegawai Bea Cukai, menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun rule set pemeriksaan sebesar 70 persen.
Data itu kemudian dimasukkan ke dalam sistem mesin targeting melalui Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Dengan pengaturan tersebut, barang impor PT Blueray diduga terbaca sebagai berisiko rendah sehingga lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Akibat pengkondisian itu, barang impor yang diduga palsu, ilegal, atau tidak sesuai ketentuan berhasil masuk ke Indonesia tanpa pengawasan Bea Cukai. Sebagai imbalan, pihak PT Blueray diduga memberikan uang rutin sebesar Rp7 miliar setiap bulan kepada oknum pejabat Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.(Sumber)












