News  

Telusuri Dana Fee Proyek Walikota Maidi, KPK Garap Sederet Pejabat Dinas PUPR Madiun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Sejumlah saksi dari Dinas PUPR Kota Madiun dicecar penyidik terkait dugaan aliran dana fee proyek yang diperuntukkan bagi Wali Kota Madiun Maidi, dengan kisaran 4–10 persen dari nilai anggaran proyek yang dilaksanakan.

“Para saksi didalami terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR Madiun yang diduga ada sejumlah aliran fee proyek yang diperuntukkan untuk Walikota, berkisar di angka 4-10 persen,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Saksi yang diperiksa berasal dari internal Dinas PUPR Kota Madiun, yaitu Dwi Setyo Nugroho selaku ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Kabid PSDA), Agus Tri Sukamto selaku ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Kabid Bina Marga), dan Guntur Yan Putranto selaku ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan).

Selain itu, Hesti Setyorini selaku ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Kabid Cipta Karya), Riski Septiyanto selaku ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Katim Kerja PBG Bidang Cipta Karya), serta Seno Bayu Murti selaku ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Katim Penataan Bangunan & Lingkungan Bidang Cipta Karya) juga turut diperiksa.

Namun, Budi belum membeberkan jenis proyek yang diduga dikondisikan karena masih didalami penyidik.

“Mendalami apakah juga ada pengkondisian-pengkondisian yang dilakukan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan dari proyek pengadaan tersebut,” ucap Budi.

KPK saat ini mengusut dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kasus ini terungkap dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pertengahan Januari 2026.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, pihak swasta sekaligus orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah.

Perkara ini bermula pada Juli 2025. Maidi diduga mengarahkan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.

Dalam proses tersebut, pihak yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) terkait izin akses jalan. Uang tersebut kemudian ditransfer kepada Rochim Ruhdiyanto melalui rekening CV Sekar Arum.

Penyidik juga menemukan dugaan pemerasan lain berupa permintaan fee dalam penerbitan perizinan usaha kepada pelaku usaha hotel, minimarket, dan waralaba, serta permintaan uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang.

Selain itu, KPK mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar dengan fee sekitar Rp200 juta, serta penerimaan gratifikasi lain pada periode 2019 hingga 2022 sebesar Rp1,1 miliar. Total dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diterima Maidi mencapai sekitar Rp2,25 miliar.(Sumber)