News  

Bareskrim Polri Tegaskan Kasus Penjualan Bayi di Medsos Murni TPPO, Bukan Penculikan

Bareskrim Polri memastikan kasus penjualan bayi dengan modus adopsi ilegal tidak mengandung unsur penculikan. Perkara tersebut disebut murni tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan turut melibatkan orang tua kandung korban.

“Untuk aktor utamanya sudah kita tangkap pada kasus sebelumnya, itu pada kasus Bilqis. Kemudian modus operandinya memang betul dengan memalsukan dokumen berupa surat keterangan lahir dari rumah sakit dan ini sekali lagi semuanya murni jual beli, tidak ada penculikan,” kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin kepada awak media, Kamis (26/2/2026).

Sementara itu, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menjelaskan sebagian besar bayi yang diperjualbelikan berasal dari orang tua yang merasa belum mampu mengasuh anak, termasuk bayi yang lahir dari hubungan di luar pernikahan.

“Tadi ditanyakan asal-usul ya, asal-usulnya kalau untuk yang kasus kami ekspose ini adalah murni jual beli. Namun yang perlu kami ingatkan bahwa di antaranya beberapa itu adalah hasil dari hubungan gelap,” ujarnya.

Polri menangani perkara ini dengan menggandeng berbagai unsur, baik di internal institusi maupun pihak eksternal. Sinergi tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan, mulai dari aktivitas di media sosial hingga pemantauan di tingkat desa.

“Tentu kami berkolaborasi tidak hanya secara eksternal, namun juga secara internal dalam hal ini karena tadi modus operandinya adalah dari media sosial tentu kami berkomunikasi dengan rekan-rekan dari siber untuk melakukan yang pertama operasi siber seperti itu, kemudian upaya-upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi,” ucapnya.

12 Orang Tersangka Penjualan Bayi
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus TPPO dengan modus jual beli bayi berkedok adopsi. Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO).

“Penyidik berhasil menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan tujuh orang bayi yang menjadi korban,” kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan praktik ilegal tersebut berlangsung di sejumlah daerah, yakni Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau (Kepri), hingga Papua.

Nurul mengungkapkan praktik penjualan bayi tersebut dipromosikan melalui media sosial seperti Facebook dan TikTok, dengan kamuflase seolah-olah sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak.

“Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 21 unit ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta satu tas perlengkapan bayi.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, dikenakan pula Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Sumber)