News  

Ahli Akuntansi Forensik KPK: Uang Pemerasan RPTKA Kemnaker Rp. 135 Miliar Mengalir ke Rekening Penampung

Ahli akuntansi forensik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftah Aulani Rahman, mengungkap uang hasil pemerasan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di rekening penampungan mencapai Rp135 miliar.

Miftah dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk pembuktian perkara yang menjerat terdakwa mantan Direktur Jenderal Binapenta Kemnaker, Haryanto dkk.

“Apakah hasil analisa terkait rekening koran ini, hasilnya seperti apa, Ahli? Apakah ditemukan ada anomali atau yang di awal ini Saudara jelaskan ada penambahan harta, seperti apa?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

“Jadi, secara keseluruhan hasil perhitungan kami yaitu sebesar total Rp135 miliar, Yang Mulia,” jawab Miftah.

Miftah mengatakan dirinya mengaudit sejumlah rekening bank yang dikelola beberapa terdakwa. Rekening tersebut menjadi penampung hasil pemerasan dari sejumlah agen RPTKA.

Ia membagi penerimaan dalam dua klaster. Pertama, dari perusahaan agen kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dengan pembayaran melalui transfer. Kedua, dari perusahaan agen besar yang memberikan uang secara tunai.

“Ini total nilainya di rekening penampung sebesar sekitar Rp60 miliar. Ini menggunakan rekening yang dikelola oleh terdakwa PCW (Poetri Citra Wahyoe), termasuk di rekening terdakwa Alfa Eshad, juga terdakwa Jamal, kemudian termasuk yang di koordinator terdakwa Gatot dan terdakwa Devi,” beber Miftah.

“Kemudian perhitungan kami berapa nilai tunai yang diberikan oleh agen besar pada Direktur PPTKA ini kepada Pak Wisnu Pramono dan juga Pak Haryanto sebesar Rp74,67 miliar,” sambungnya.

Sebelumnya, selain Haryanto, terdapat total delapan terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing maupun individu dalam pengurusan izin RPTKA periode 2017 hingga 2025. Nilai pemerasan dalam perkara tersebut mencapai Rp135,29 miliar.

RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Permohonan RPTKA dilakukan secara daring. Namun, jaksa menyebut para terdakwa sengaja tidak memproses pengajuan tersebut sehingga pemohon harus mendatangi langsung kantor Kemnaker.

Jaksa juga menyatakan apabila pemohon tidak memberikan uang, permohonan RPTKA tidak diproses, berkas tidak diverifikasi, wawancara melalui Skype tidak dijadwalkan, serta dokumen hasil penilaian kelayakan dan pengesahan RPTKA tidak diterbitkan.

Dalam kurun waktu 2017 hingga 2025, tercatat sebanyak 1.134.823 pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA. Dalam proses tersebut terjadi pungutan sebesar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing.

Perbuatan itu memperkaya masing-masing terdakwa. Rinciannya, Suhartono sebesar Rp460 juta sejak 2020–2023, Haryanto sebesar Rp84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn nopol B 1354 HKY sejak 2018–2025, Wisnu Pramono Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera nopol B 4880 BUQ sejak 2017–2019, Devi Angraeni Rp3,25 miliar sejak 2017–2025, serta Gatot Widiartono Rp9,47 miliar sejak 2018–2025.

Berikutnya, Putri Citra Wahyoe sebesar Rp6,39 miliar sejak 2017–2025, Alfa Eshad Rp5,23 miliar sejak 2017–2025, dan Jamal Shodiqin Rp551,1 juta sejak 2017–2025.(Sumber)