Peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Riandy Laksono mengatakan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS) mengamankan sekitar 2 persen akses pasar bagi Indonesia. Riandy dalam taklimat media bertajuk “Perjanjian Perdagangan Resiprokal: Karpet Merah atau Jebakan Perdagangan” di Jakarta, Jumat (27/2/2026), menjelaskan, perhitungan itu diperoleh dari 1.819 produk Indonesia yang memperoleh tarif resiprokal 0 persen (exemption) dari AS.
Pembebasan itu mengambil porsi 24 persen dari seluruh ekspor Indonesia ke AS. Sementara total ekspor RI ke negeri yang dipimpin oleh Donald Trump itu hanya berkisar 10 persen.
“Jadi, total akses pasar yang kita amankan dari total perdagangan cuma 2 persen,” ujar Riandy.
Jumlah produk Indonesia yang mendapat pembebasan tarif resiprokal memang lebih tinggi dari negara sejawat, misalnya Malaysia yang memperoleh pembebasan untuk sekitar 1.700 produk. Namun, Riandy berpendapat, porsi 2 persen itu tidak sebanding dengan usaha reformasi tata kelola yang perlu dilakukan Indonesia untuk memenuhi ketentuan ART.
Terlebih, Indonesia umumnya mampu mengamankan 90-99 persen dari total perdagangan nasional pada perjanjian dagang lainnya.
“Tapi kali ini, (ART) tidak seperti itu,” tambahnya.
Dia pun menyebut, pengecualian tarif itu pada dasarnya merupakan skenario Trump sejak awal, bukan hasil negosiasi intensif Pemerintah Indonesia. Kesepakatan ART membebaskan 1.819 pos tarif produk Indonesia, yang mencakup minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, serta komponen pesawat terbang.
Selain itu, ART juga mempertahankan tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk produk impor dari Indonesia, kecuali untuk sejumlah produk tertentu yang memperoleh tarif 0 persen.
AS juga berkomitmen membentuk mekanisme agar produk tekstil dan garmen Indonesia dapat menikmati tarif resiprokal 0 persen untuk volume tertentu. Kuota tersebut akan ditentukan berdasarkan jumlah ekspor tekstil yang diproduksi menggunakan kapas dan serat buatan asal AS.
Tarif jadi 15 persen
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tarif dagang Indonesia dengan AS turun dari 19 persen ke 15 persen. Hal ini menyusul Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump dan rencana penerapan tarif global 15 persen.
“Dapat diskon jadi 15 persen,” kata Menko Airlangga saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan kesepakatan atau hasil akhir negosiasi tarif dagang Indonesia-AS yang tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) beberapa waktu lalu tetap akan berlaku setelah 90 hari.
“Tidak batal, itu kan baru berlaku sesudah 90 hari, dan sesudah ratifikasi,” kata Menko Perekonomian.
Diketahui dalam perjanjian tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen. Produk yang tercakup antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.
Selain itu, kedua negara juga menyepakati penghapusan tarif bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu. Airlangga memastikan hal itu masih akan berlaku bagi Indonesia.
“Kalau bea masuk 0 (persen) untuk sektor yang 1.600 lebih itu kan salah satu andalan kita. Jadi diharapkan market-nya bisa ekspansi. Yang dari 0 persen ke sekarang juga memang sudah 0 persen,” ujar dia.
Sebelumnya, AS tetap memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19 persen terhadap produk impor dari Indonesia. Meski demikian, daftar 1.819 pos tarif dan produk tekstil yang telah diidentifikasi dalam perjanjian memperoleh pengecualian tarif 0 persen.
Sehari setelah pengumuman ART, Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Trump.
Pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, Mahkamah Agung AS, dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Putusan tersebut membuat AS mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana Gedung Putih menaikkannya menjadi 15 persen.(Sumber)












