Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri menindak praktik peredaran daging beku impor kedaluwarsa yang diduga akan diedarkan ke pasar tradisional menjelang perayaan Lebaran.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita tiga unit truk yang mengangkut sekitar 9 ton daging beku impor yang telah melewati masa kedaluwarsa.
“Sat Resmob Bareskrim telah melakukan penindakan terhadap seseorang yang mengedarkan daging beku impor kedaluwarsa ke pasar tradisional untuk dikonsumsi masyarakat yang akan melaksanakan perayaan Lebaran,” kata Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan, para terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.
“Saat ini para terduga dan barang bukti dibawa ke Bareskrim untuk diambil keterangan dan dikembangkan lebih lanjut,” imbuhnya.
Meski demikian, Arsya belum merinci lebih jauh mengenai identitas para pelaku maupun asal-usul daging beku tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Penyidik, kata dia, akan mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran daging kedaluwarsa tersebut.
Polri sendiri saat ini tergabung dalam Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Satgas tersebut bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap distribusi pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Pengawasan dilakukan sejak periode perayaan Imlek, Ramadhan, hingga menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri guna memastikan ketersediaan serta keamanan pangan bagi masyarakat.(Sumber)












