News  

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Diundang Podcast YLBHI

Aksi penyiraman air keras dialami oleh Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026), sekitar pukul 23.00 WIB.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuhnya terutama tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.

Peristiwa itu terjadi setelah Andrie menyelesaikan perekaman siniar (podcast) bertajuk ‘Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia’ di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, sekitar pukul 23.37 WIB Andrie sedang mengendarai sepeda motor miliknya di Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat. Saat melintas di kawasan tersebut, dua orang pelaku mendekati korban dengan melawan arah dari Jalan Talang atau Jembatan Talang.

“Dua orang pelaku menghampiri secara melawan arah Jalan Talang (Jembatan Talang) dengan mengendarai kendaraan roda dua, yakni diduga (menggunakan) motor matic Honda Beat keluaran tahun 2016 sampai dengan 2021,” kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya, Jumat (13/3/2026).

Kedua pelaku disebut menggunakan satu sepeda motor dengan peran sebagai pengendara dan penumpang. Pengendara mengenakan kaos kombinasi putih-biru, celana gelap yang diduga berbahan jeans, serta helm hitam.

Sementara penumpang menggunakan penutup wajah atau masker menyerupai buff berwarna hitam yang menutupi setengah wajah, kaos biru tua, serta celana panjang biru yang dilipat pendek dan diduga berbahan jeans.

Dalam serangan tersebut, salah satu pelaku menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuhnya. Korban langsung berteriak kesakitan dan menjatuhkan sepeda motornya.

Andrie kemudian segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas baik saat kejadian maupun setelah peristiwa berlangsung,” ucap Dimas

Menurutnya, serangan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas Andrie sebagai pembela hak asasi manusia. Dalam pernyataannya disebutkan, “tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM,” ujarnya.

Dalam konteks perlindungan hukum, disebutkan pula sejumlah aturan yang menjamin partisipasi masyarakat dalam penegakan HAM. Salah satunya dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia,”.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 66 disebutkan, “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” katanya.

Sebelum kejadian, Andrie diketahui menjalani sejumlah aktivitas advokasi. Pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, ia meninggalkan kantor KontraS untuk menghadiri pertemuan di kantor Center of Economic and Law Studies (Celios) guna membahas tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta mengenai Aksi Agustus 2025.

Korban juga disebut sebelumnya beberapa kali mengalami teror dan intimidasi, terutama setelah keterlibatannya dalam aksi penolakan rancangan UU TNI pada Maret 2025 lalu.

Pihak KontraS menegaskan bahwa serangan tersebut harus diusut secara tuntas. Mereka menilai pelaku dapat dijerat dengan ketentuan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP Baru yang menyebutkan,

“Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” kata Dimas.(Sumber)